Berita

Mantan Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis Ringan dalam Kasus Jiwasraya: Hakim Sebut Tak Terima Keuntungan

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, menerima vonis ringan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Putusan hakim ini terpaut 2,5 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada Rabu, 07 Januari 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa. Hukuman ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Alasan Hakim Ringankan Vonis

Ketua Majelis Hakim Sunoto menjelaskan alasan di balik vonis ringan tersebut. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.

Salah satu pertimbangan utama hakim adalah Isa Rachmatarwata tidak terbukti menerima keuntungan materiel dari tindak pidana korupsi yang didakwakan. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” tegas hakim.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal meringankan lainnya. Isa disebut belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Ia juga dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian. Mureks mencatat bahwa Isa juga mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional, sebuah faktor yang turut menjadi pertimbangan hakim.

Namun, hal yang memberatkan vonis adalah Isa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran Isa dalam Kasus Jiwasraya

Hakim menyatakan bahwa Isa, dalam kapasitasnya sebagai regulator, telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produknya meskipun dalam keadaan insolvent atau bangkrut. Kondisi ini pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Didakwa Rugikan Negara Rp 90 Miliar

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 90 miliar. Kerugian ini terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Jaksa menjelaskan bahwa perbuatan Isa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan, telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya bangkrut saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Padahal, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Perbuatan Isa disebut telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan dua perusahaan ini kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh Isa.

Rincian pembayaran yang memperkaya dua perusahaan tersebut adalah:

  • Perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar (dibayarkan pada 12 Mei 2010).
  • Perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar, yang terdiri dari:
    • Reasuransi PON 1 sebesar Rp 24 miliar (dibayarkan pada 12 September 2012).
    • Reasuransi PON 2 sebesar Rp 16 miliar (dibayarkan pada 25 Januari 2013).

“Bahwa perbuatan terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar,” pungkas jaksa.

Referensi penulisan: news.detik.com

Mureks