JAKARTA – Skema perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) yang diterapkan sejak 2024, kini tengah dievaluasi oleh pemerintah. Meski demikian, skema ini dipastikan masih akan berlaku hingga tahun 2026 mendatang, mengingat belum ada penetapan skema terbaru.
Evaluasi Skema TER PPh 21
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 9 Oktober 2025 silam mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap skema TER dilakukan karena memicu peningkatan restitusi akibat maraknya lebih bayar PPh 21. “Kita sedang evaluasi,” tegas Bimo di Kantor Pusat DJP.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Penerapan metode TER sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Skema ini bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan bulanan bagi para pekerja di Indonesia.
Dasar Hukum dan Tarif PPh 21
Dalam format perhitungan TER, pemanfaatan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi acuan utama, merujuk pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tabel PTKP disusun berdasarkan jenis status seperti Tidak Kawin (TK), Kawin (K), serta Kawin dan Pasangan Bekerja (K/I), dengan jumlah tanggungan (0-3). Nominal PTKP yang berlaku saat ini antara lain:
- TK/0: Rp 54 juta
- K/0: Rp 58,5 juta
- K/I/0: Rp 108 juta
Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi telah ditetapkan menjadi lima lapisan, meningkat dari empat lapisan sebelumnya. Penambahan satu lapisan tarif ini berlaku untuk penghasilan tertinggi, yakni Rp 5 miliar ke atas, yang dikenakan tarif 35%. Dengan demikian, tarif PPh yang berlaku saat ini adalah:
- Penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta: 5%
- Di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta: 15%
- Di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta: 25%
- Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar: 30%
- Di atas Rp 5 miliar: 35%
Mekanisme Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Mekanisme penerapan TER adalah dengan mengalikan tarif efektif rata-rata (TER) dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara itu, untuk masa pajak terakhir (Desember), perhitungan menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto yang telah dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Tarif efektif yang ditetapkan sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP, termasuk tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja, dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.
Simulasi Pajak Penghasilan Karyawan Gaji Rp 10 Juta
Berikut adalah contoh penerapan TER dan perbandingan dengan perhitungan potongan PPh yang lama:
Retto, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan (K/0), bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Ia menerima gaji sebesar Rp 10.000.000,00 per bulan.
Perhitungan dengan Mekanisme Lama:
- Gaji bruto sebulan: Rp 10.000.000,00
- Dikurangi Biaya Jabatan (5% x Rp 10.000.000,00): Rp 500.000,00
- Penghasilan neto sebulan: Rp 9.500.000,00
- Penghasilan neto setahun (12 x Rp 9.500.000,00): Rp 114.000.000,00
- PTKP setahun (K/0): Rp 58.500.000,00
- Penghasilan Kena Pajak setahun: Rp 114.000.000,00 – Rp 58.500.000,00 = Rp 55.500.000,00
- PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x Rp 55.500.000,00): Rp 2.775.000,00
- PPh Pasal 21 per bulan: Rp 2.775.000,00 / 12 = Rp 231.250,00
Perhitungan dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER):
Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:
- Januari – November: Rp 10.000.000,00 x 2,25% = Rp 225.000,00/bulan
- Desember: Rp 2.775.000,00 – (Rp 225.000,00 x 11) = Rp 300.000,00
Terdapat selisih pemotongan sebesar Rp 75.000,00 pada bulan Desember untuk menyesuaikan total PPh terutang setahun.
Perhitungan Pajak untuk Gaji UMR
Bagi pekerja dengan gaji dalam setahun sampai dengan Rp 60 juta atau sekitar Rp 5 juta per bulan, yang umumnya sesuai dengan upah minimum regional (UMR), perhitungan pajaknya dapat disesuaikan dengan tarif PPh orang pribadi sesuai UU HPP. Penting untuk selalu memasukkan PTKP sebagai pengurang dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan terlebih dahulu dengan PTKP sebesar Rp 54 juta (untuk status TK/0), baru kemudian dikalikan dengan tarif 5% dan seterusnya sesuai lapisan tarif yang berlaku.






