Nasional

Skandal Ijazah Palsu Guncang Integritas Pendidikan Nasional: Alumni Temukan Data Akademik Dipakai Orang Lain

Integritas sistem pendidikan nasional kembali dipertanyakan menyusul mencuatnya dugaan praktik jual beli ijazah dan penyalahgunaan data akademik. Kasus ini bermula dari pengakuan seorang alumni perguruan tinggi yang menemukan kejanggalan serius pada riwayat akademiknya, meskipun telah menempuh pendidikan dan menerima ijazah resmi.

Kejanggalan Data Akademik yang Mengguncang

Alumni perempuan tersebut, yang telah menempuh pendidikan selama kurang lebih empat tahun, mengaku terkejut saat melakukan pengecekan mandiri. Namanya tidak tercatat sebagai lulusan dalam sistem nasional pendidikan tinggi. Lebih jauh, seluruh riwayat akademik, termasuk Nomor Induk Mahasiswa (NIM), justru tercantum atas nama orang lain yang sama sekali tidak dikenalnya.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Persoalan ini, menurut Mureks, tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Perubahan identitas akademik tanpa sepengetahuan pemilik sah menunjukkan adanya kelalaian serius dalam tata kelola pendidikan tinggi. Kondisi ini membuka ruang kecurigaan publik terhadap kemungkinan praktik tidak sehat, termasuk dugaan jual beli ijazah melalui pemanfaatan data dan NIM milik pihak lain.

Dampak Berat bagi Korban dan Kepercayaan Publik

Korban berada pada posisi yang paling dirugikan. Secara administratif, status kelulusannya menjadi tidak jelas, mengancam reputasi profesional dan masa depannya. Secara moral, ia harus menanggung beban stigma publik seolah turut terlibat dalam praktik yang justru merugikannya. Padahal, korban menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan, tidak mengetahui, dan tidak pernah terlibat dalam dugaan praktik tersebut.

Yang lebih memprihatinkan, persoalan ini telah diketahui selama beberapa tahun tanpa penyelesaian yang tegas dan transparan. Ketika upaya klarifikasi dan permintaan perbaikan data tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan semakin terkikis. Muncul pula pengakuan dari alumni lain yang mengalami kejadian serupa, yang memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan data akademik.

Tuntutan Hukum dan Etika

Dalam perspektif hukum dan etika, data akademik merupakan hak personal yang melekat pada setiap mahasiswa. Penyalahgunaan data dan Nomor Induk Mahasiswa bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana serta prinsip perlindungan data pribadi. Negara, melalui pengelola sistem pendidikan tinggi, memiliki kewajiban menjamin keamanan, keakuratan, dan keabsahan seluruh data akademik warga negara.

Atas dasar itu, tuntutan korban agar terdapat itikad baik dari institusi pendidikan dan pengelola data nasional merupakan tuntutan yang sah dan beralasan. Klarifikasi resmi kepada publik, penelusuran menyeluruh, serta pemulihan data sesuai dengan fakta merupakan langkah minimal yang harus segera dilakukan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan unsur kesengajaan atau praktik jual beli ijazah, maka penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas dan adil.

Momentum untuk Pembenahan Menyeluruh

Kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Pendidikan tinggi tidak boleh kehilangan ruh kejujuran dan tanggung jawab. Ijazah tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas, dan data mahasiswa tidak boleh dijadikan alat transaksi. Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya reputasi satu institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional secara keseluruhan.

Pemulihan hak korban merupakan langkah awal yang tidak dapat ditawar untuk memulihkan marwah pendidikan tinggi. Ketika seseorang telah menempuh proses pendidikan secara sah, maka negara dan institusi pendidikan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi hak akademiknya. Membiarkan korban berlarut dalam ketidakpastian sama artinya dengan membiarkan ketidakadilan tumbuh di ruang yang seharusnya menjunjung nilai kejujuran dan kebenaran.

Lebih dari sekadar menyelesaikan satu kasus, persoalan ini menuntut keberanian institusi pendidikan untuk berbenah secara menyeluruh. Evaluasi tata kelola data akademik, penguatan sistem pengawasan internal, serta keterbukaan kepada publik merupakan langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Pendidikan tinggi tidak boleh alergi terhadap kritik, karena kritik yang jujur justru menjadi jalan menuju perbaikan dan pemulihan kepercayaan.

Kepercayaan publik adalah modal utama dunia pendidikan. Sekali kepercayaan itu runtuh, maka ijazah tidak lagi dipandang sebagai bukti kompetensi, melainkan sekadar selembar kertas administratif. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh institusi terkait, tetapi juga oleh para lulusan lain yang telah menempuh pendidikan dengan jujur dan penuh pengorbanan. Mereka ikut menanggung beban kecurigaan akibat kelalaian atau pembiaran yang terjadi.

Oleh karena itu, negara melalui otoritas pendidikan tinggi harus hadir secara tegas dan bertanggung jawab. Penelusuran fakta harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi persoalan demi menjaga citra semu, sebab citra sejati sebuah institusi justru dibangun dari keberanian mengakui kesalahan dan memperbaikinya.

Mureks