Sistem pemerintahan menjadi fondasi utama dalam mengatur kehidupan bernegara, dengan sistem pemerintahan Islam menawarkan perspektif unik yang berakar pada sejarah panjang dan prinsip khas. Konsep tata kelola negara ini, yang didasarkan pada ajaran Al Quran dan Sunnah, menempatkan syariat sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan. Artikel ini akan mengulas secara mendalam konsep dan perkembangan sistem pemerintahan Islam, merujuk pada karya monumental Prof. Dr. H. Usman Jafar, M.Ag. berjudul Hukum Tata Negara Islam.
Pengertian Sistem Pemerintahan Islam
Menurut Prof. Dr. H. Usman Jafar, dalam bukunya yang berjudul Hukum Tata Negara Islam: Refleksi Pemikiran Atas Sejarah, Ajaran dan Ketatanegaraan Islam (2013), sistem pemerintahan Islam adalah tata kelola negara yang didasarkan pada ajaran Al Quran dan Sunnah. Sistem ini menempatkan syariat sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan negara. Mureks mencatat, di dalamnya terkandung filosofi bahwa kekuasaan sejatinya milik Allah, dan manusia hanya sebagai pelaksana amanah.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Definisi Sistem Pemerintahan dalam Islam
Sistem pemerintahan dalam Islam tidak terlepas dari prinsip tauhid dan keadilan. Pemerintahan dibangun atas semangat kolektivitas dan tanggung jawab bersama untuk kebaikan umat.
Landasan Filosofis dan Teologis Sistem Pemerintahan Islam
Landasan filosofis sistem pemerintahan Islam bersumber dari wahyu dan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Syariat yang tertuang dalam Al Quran menjadi pijakan dalam menetapkan hukum dan kebijakan publik.
Jejak Sejarah Pemerintahan Islam
Perjalanan sejarah pemerintahan Islam terbagi dalam beberapa periode penting. Setiap masa menunjukkan karakteristik dan strategi berbeda dalam menjalankan pemerintahan.
Pemerintahan Islam pada Masa Nabi Muhammad SAW
Pada masa Nabi, pemerintahan bersifat sentral dan langsung dipimpin oleh Rasulullah. Prinsip musyawarah sudah diterapkan dalam pengambilan keputusan, dengan tetap mengedepankan wahyu sebagai pedoman.
Pemerintahan Islam pada Masa Khulafaur Rasyidin
Setelah Nabi wafat, kepemimpinan dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin. Pada era ini, sistem syura semakin menonjol dan keadilan sosial menjadi prioritas utama.
Perkembangan Sistem Pemerintahan Islam pada Masa Dinasti
Memasuki masa dinasti, pemerintahan Islam mulai berkembang ke arah monarki. Meskipun demikian, nilai-nilai dasar syariat dan prinsip keadilan tetap dijaga, sebagaimana dijelaskan di karya Prof. Dr. H. Usman Jafar. Tim redaksi Mureks menyoroti bahwa transisi ini menunjukkan adaptasi sistem Islam terhadap dinamika politik tanpa meninggalkan esensi ajarannya.
Pilar-Pilar Sistem Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan Islam dibangun di atas beberapa prinsip kunci yang menjadi pedoman sepanjang sejarah.
Musyawarah (Syura)
Musyawarah atau syura merupakan tradisi penting dalam pengambilan keputusan. Mekanisme ini menjamin partisipasi masyarakat dalam urusan negara.
Keadilan dan Kepemimpinan (Imamah/Khilafah)
Keadilan menjadi poros utama, sementara kepemimpinan (imamah/khilafah) dipandang sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Umat
Penegakan hukum dan perlindungan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas. Dalam buku Hukum Tata Negara Islam, ditegaskan bahwa pemerintah wajib memastikan keadilan dan keseimbangan sosial.
Perbandingan dan Relevansi di Era Modern
Sistem pemerintahan Islam memiliki perbedaan mendasar dengan sistem lain, terutama dalam hal sumber hukum dan orientasi kepemimpinan.
Perbedaan dengan Sistem Pemerintahan Barat
Sistem Islam berlandaskan wahyu, sedangkan Barat umumnya berbasis sekularisme dan hukum buatan manusia. Prioritas Islam adalah keseimbangan duniawi dan ukhrawi.
Relevansi Sistem Pemerintahan Islam di Era Modern
Nilai-nilai dalam sistem pemerintahan Islam tetap relevan, terutama dalam hal keadilan dan etika bernegara. Banyak prinsipnya yang dapat diterapkan untuk menghadirkan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan Islam menawarkan konsep kepemimpinan yang berlandaskan wahyu dan prinsip keadilan. Sejarahnya mencerminkan adaptasi terhadap dinamika masyarakat, namun tetap berpegang pada nilai inti syariat. Hingga kini, sistem pemerintahan Islam tetap menjadi rujukan penting untuk membangun tata kelola negara yang beretika dan berkeadilan.






