Nasional

Menelisik Taqlid dalam Islam: Antara Larangan, Pemikiran Kritis, dan Relevansi Gaya Hidup Halal Masa Kini

Diskusi mengenai taqlid menjadi sorotan penting dalam kajian agama Islam, terutama di tengah dinamika perkembangan hukum dan gaya hidup halal saat ini. Banyak umat Islam kerap mempertanyakan esensi taqlid, alasan di balik larangannya, serta bagaimana menyikapi praktik ini secara tepat dalam menjalani kehidupan yang sesuai syariat.

Memahami Definisi dan Jenis Taqlid

Menurut jurnal “Redefinisi Ijtihad dan Taqlid: Upaya Reaktualisasi dan Revitalisasi Perspektif Sosio-Historis” karya Abdulah Safe’i, taqlid diartikan sebagai tindakan mengikuti pendapat atau ajaran seorang ulama tanpa memahami dasar atau dalil yang melandasinya. Konsep ini seringkali ditemukan dalam praktik keagamaan umat Islam yang cenderung bersandar pada otoritas ulama.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Para ulama secara umum menjelaskan taqlid sebagai penerimaan pandangan orang lain dalam urusan agama tanpa disertai pemahaman akan dalil yang mendasarinya. Praktik ini jelas berbeda dengan pendekatan belajar agama yang mengedepankan sikap aktif dan kritis.

Dalam praktiknya, taqlid dapat dibedakan menjadi dua jenis. Ada taqlid murni yang dilakukan tanpa pengetahuan sama sekali, dan ada pula taqlid terbimbing yang tetap diiringi upaya untuk mencari pemahaman. Catatan Mureks menunjukkan, umat Islam seringkali melakukan taqlid murni kepada tokoh agama, khususnya dalam masalah fiqih.

Perbedaan Mendasar Taqlid dan Ijtihad

Taqlid memiliki sifat pasif, di mana seseorang hanya menerima tanpa menggali lebih dalam. Sebaliknya, ijtihad merupakan upaya aktif untuk menggali hukum langsung dari sumber-sumber aslinya. Umat yang melakukan ijtihad akan mencari solusi berdasarkan Al-Qur’an dan hadis, berbeda dengan sikap menerima tanpa penalaran yang menjadi ciri khas taqlid.

Mengapa Islam Melarang Taqlid?

Larangan terhadap taqlid dalam Islam berakar pada semangat pembaruan dan ajakan untuk senantiasa berpikir kritis dalam beragama. Dalil-dalil yang melarang praktik ini dapat ditemukan baik dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi Muhammad SAW.

Al-Qur’an secara tegas menekankan pentingnya penggunaan akal dan melarang umat untuk sekadar mengikuti tradisi nenek moyang secara membabi buta. Hal ini termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 170:

wa idzâ qîla lahumuttabi‘û mâ anzalallâhu qâlû bal nattabi‘u mâ alfainâ ‘alaihi âbâ’anâ, a walau kâna âbâ’uhum lâ ya‘qilûna syai’aw wa lâ yahtadûn
Apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “Tidak. Kami tetap mengikuti kebiasaan yang kami dapati pada nenek moyang kami.” Apakah (mereka akan mengikuti juga) walaupun nenek moyang mereka (itu) tidak mengerti apa pun dan tidak mendapat petunjuk? (QS. Al-Baqarah: 170)

Dampak negatif dari taqlid terhadap pemikiran umat sangat signifikan. Ketergantungan pada otoritas agama tanpa diimbangi nalar pribadi dapat menghambat kemajuan pemikiran Islam. Kondisi ini berpotensi membuat hukum-hukum agama terasa kaku dan sulit beradaptasi di tengah perubahan zaman yang terus bergerak.

Dari perspektif sosio-historis, seperti yang diuraikan dalam jurnal Abdulah Safe’i, taqlid dianggap sebagai penghambat perkembangan pemikiran kritis dalam Islam. Sikap ini pada akhirnya melemahkan kemampuan umat untuk menyesuaikan ajaran agama dengan konteks sosial yang senantiasa berubah.

Relevansi Taqlid dengan Gaya Hidup Halal Masa Kini

Di era kontemporer, gaya hidup halal menuntut adanya pembaruan dan adaptasi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, keseimbangan antara taqlid dan ijtihad menjadi krusial agar ajaran Islam tetap relevan dan mampu menjawab tantangan zaman.

Pentingnya Ijtihad dalam Menjawab Tantangan Zaman

Ijtihad mutlak diperlukan untuk merespons berbagai problematika baru yang muncul dalam kehidupan halal. Melalui ijtihad, umat dapat menemukan solusi syariah yang sesuai dengan kebutuhan masa kini, tanpa harus terpaku pada pendapat-pendapat lama yang mungkin tidak lagi relevan.

Sikap Moderat: Keseimbangan Taqlid dan Ijtihad

Memadukan sikap taqlid dan ijtihad akan membimbing umat menuju kebijaksanaan. Tidak semua individu memiliki kapasitas untuk berijtihad, namun mengandalkan taqlid semata juga membawa risiko stagnasi. Oleh karena itu, keseimbangan yang moderat sangat dibutuhkan dalam menjalani gaya hidup halal yang dinamis dan terus berkembang.

Sebagai kesimpulan, taqlid dalam Islam merujuk pada tindakan mengikuti ajaran tanpa memahami dalilnya. Islam melarang taqlid secara mutlak guna mendorong umat untuk berpikir kritis dan menghindari stagnasi pemikiran. Dalam konteks gaya hidup halal modern, penting untuk mengedepankan ijtihad seraya mempertahankan sikap moderat, sehingga ajaran Islam senantiasa relevan dan solutif bagi umat.

Mureks