Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan utama DKI Jakarta pada hari ini, Senin, 5 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pemerintah provinsi untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan menekan tingkat polusi udara, khususnya pada jam-jam sibuk keberangkatan dan kepulangan kerja.
Jadwal Penerapan Ganjil Genap Jakarta
Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dan dibagi dalam dua sesi waktu. Menurut Mureks, jadwal tersebut dirancang untuk mengakomodasi puncak kepadatan lalu lintas di pagi dan sore hari.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
- Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sesi Sore hingga Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ini mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang diizinkan melintas. Sebaliknya, pada tanggal genap, hanya kendaraan berpelat nomor genap yang diperbolehkan melintasi ruas jalan yang ditentukan.
Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap
Berikut adalah daftar ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap ini, antara lain:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Truk tangki bahan bakar
- Kendaraan pejabat tinggi negara (Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD/MA/MK/KY/BPK)
- Kendaraan dinas berpelat merah, TNI, dan Polri
- Kendaraan tamu negara dan pejabat asing
- Kendaraan evakuasi kecelakaan
- Mobil pengangkut uang Bank Indonesia dan pengisi ATM
- Kendaraan tertentu berdasarkan kebijakan Kepolisian
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Pengemudi yang terbukti melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penindakan terhadap pelanggaran dapat dilakukan melalui dua metode:
- Tilang manual
- Tilang elektronik (ETLE)
Alternatif Transportasi Publik
Bagi masyarakat yang kendaraannya terdampak aturan ganjil genap, tim redaksi Mureks merekomendasikan beberapa alternatif transportasi umum di Jakarta untuk memudahkan mobilitas:
- TransJakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Commuter Line
- Layanan ojek online dan taksi online






