Otomotif

Waspada, Pembeli Mobil Baru 2026 Akan Dibebani Pajak Hingga 40 Persen dari Harga Jual

Pembelian mobil baru pada tahun 2026 dipastikan akan dibebani sejumlah komponen pajak yang signifikan. Menurut pantauan Mureks, total beban pajak ini diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dari harga jual kendaraan. Artinya, jika sebuah mobil dibanderol Rp 100 juta, sekitar Rp 40 juta di antaranya merupakan alokasi untuk pajak.

Bagi calon pembeli yang berencana mengakuisisi kendaraan bermesin konvensional pada tahun depan, komponen pajak yang berlaku sejauh ini masih serupa dengan regulasi tahun 2025. Besaran pajak yang cukup besar ini secara langsung memengaruhi harga akhir kendaraan di pasaran.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Komponen Pajak Pembelian Mobil Baru Tahun 2026

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sementara itu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif progresif diterapkan hingga paling tinggi 6%. Khusus untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, seperti DKI Jakarta, tarif PKB kepemilikan pertama dapat mencapai 2%, dan untuk kepemilikan kedua serta seterusnya bisa ditetapkan secara progresif hingga 10%.

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

    Komponen pajak kedua adalah BBNKB. Dalam Undang-Undang yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Namun, untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB dapat mencapai paling tinggi 20%.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

    Mobil baru termasuk dalam kategori barang mewah, sehingga dikenakan PPN dengan tarif 12%. Namun, Mureks mencatat adanya pengecualian untuk beberapa jenis mobil listrik yang mendapatkan insentif, sehingga hanya dikenai PPN sebesar 2%.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

    Tarif PPnBM bervariasi, bergantung pada emisi gas buang dan kapasitas silinder kendaraan. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 141/PMK.010/2021, mobil segmen LCGC, misalnya, dikenakan PPnBM sebesar 3%. Menariknya, mobil listrik dibebaskan dari PPnBM, alias 0%. Untuk kendaraan dengan daya angkut 10-15 orang dan kapasitas silinder hingga 3.000 cc, PPnBM berkisar antara 15-40%. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 40-70%. PPnBM dihitung dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

  • Biaya Penerbitan TNKB, STNK, BPKB, dan SWDKLLJ

    Selain pajak, pembeli juga wajib membayar biaya administrasi untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Total biaya ini diperkirakan sekitar Rp 818 ribu. Perlu dicatat, ada pula biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar, namun komponen opsen ini tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta.

Tingginya komponen pajak ini seringkali menjadi alasan mengapa harga mobil baru dianggap mahal oleh masyarakat. Hal ini, menurut Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), menjadi salah satu pemicu penurunan penjualan mobil di Tanah Air. “Sebab, masyarakat jadi enggan beli mobil karena harganya yang tinggi,” ujarnya.

Mureks