Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Senin, 5 Januari 2026, setelah libur panjang akhir tahun. Kebijakan ini diterapkan di puluhan ruas jalan utama Ibu Kota untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan kemacetan parah seiring kembalinya aktivitas normal masyarakat.
Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas bebas di area pembatasan. Sebaliknya, mobil berpelat genap wajib mematuhi aturan ini atau mencari jalur alternatif.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Mureks mencatat bahwa pembatasan ini tidak berlaku selama 24 jam penuh, memberikan fleksibilitas bagi pengendara di luar jam-jam tersebut.
Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan agar mobilitas warga tidak terganggu secara signifikan. Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap Jakarta:
- Mobil listrik, sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
- Kendaraan dinas TNI-Polri.
- Ambulans.
- Mobil pemadam kebakaran.
- Kendaraan tenaga kesehatan, termasuk dokter.
- Angkutan kota dan taksi.
Untuk memastikan kepatuhan, kepolisian mengerahkan teknologi pengawasan lalu lintas, termasuk ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan mobile. Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain ganjil genap, kepolisian juga menerapkan contraflow di ruas tol dalam kota. Kebijakan ini berlaku mulai dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dampak dari pembangunan proyek MRT. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini dan menyesuaikan jadwal perjalanan guna menghindari penumpukan kendaraan.
Sebagai alternatif, warga Jakarta dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi umum yang telah disediakan, seperti TransJakarta, LRT, MRT, dan KRL. Pilihan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan membantu mengurai kemacetan di Ibu Kota.






