Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada Selasa, 6 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi, khususnya pada jam-jam sibuk.
Pembatasan ini menyasar kendaraan roda empat. Bagi pengendara mobil, penting untuk menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal hari ini guna menghindari sanksi tilang. Pada hari ini, Selasa (06/01), kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sebaliknya, mobil berpelat nomor ganjil harus menunggu hingga periode pembatasan selesai.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap tidak berlaku selama 24 jam penuh. Pemilik kendaraan masih dapat menggunakan mobilnya di luar jam-jam yang telah ditentukan. Mureks mencatat bahwa jadwal pemberlakuan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi utama:
- Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa jalur alternatif bagi masyarakat yang tetap ingin bepergian menggunakan mobil dengan pelat nomor yang tidak sesuai. Namun, pengendara perlu menyesuaikan jadwal perjalanan karena rute alternatif ini umumnya memutar, mengakibatkan waktu tempuh yang lebih lama dibandingkan melalui jalur utama.
Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis kendaraan diberikan kemudahan dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap Jakarta. Kebijakan ini juga mendukung program pemerintah pusat dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Berikut adalah daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap:
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI-Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Pemerintah menyadari pentingnya mobilitas warga. Oleh karena itu, berbagai fasilitas transportasi publik telah disediakan sebagai pilihan alternatif. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan seperti TransJakarta, LRT, MRT, hingga KRL untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Untuk memastikan efektivitas aturan ini, kepolisian tidak hanya menempatkan petugas di lapangan, tetapi juga memanfaatkan teknologi pengawasan lalu lintas. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile akan dikerahkan selama rekayasa lalu lintas berlangsung.
Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Sanksi ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain ganjil genap, kepolisian juga memberlakukan contraflow di ruas tol dalam kota. Kebijakan ini berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sedang melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai bagian dari dukungan pembangunan MRT. Masyarakat diimbau untuk selalu menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan mereka.






