Polresta Yogyakarta mengungkap sindikat penipuan daring berkedok asmara atau love scamming jaringan internasional yang beroperasi dari Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sindikat ini ditaksir meraup perputaran uang hingga Rp33 miliar setiap bulan dari operasinya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service, Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin (5/1) sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia menyatakan, “Kantor itu diduga digunakan sebagai tempat dugaan tindak pidana love scamming.”
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai team leader.
Pandia menjelaskan, PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi yang berasal dari China. Perusahaan tersebut diduga menjadi sarana utama operasional penipuan daring lintas negara.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW. Para karyawan direkrut sebagai admin percakapan dan diminta berperan sebagai perempuan dengan identitas yang disesuaikan dengan negara asal calon korban.
Para admin kemudian melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift yang tersedia di dalam aplikasi. “Penggunaannya adalah warga negara asing dari beberapa negara, antara lain Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” ucap Pandia.
Setelah korban mengirim gift, admin secara bertahap mengirimkan konten berupa foto dan video bermuatan pornografi. “Untuk mengakses foto dan video tersebut, user atau korban harus mengirimkan gift dengan besaran tertentu,” kata Pandia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop. Dari perangkat itu ditemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Yogyakarta. “Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pandia.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Riski Adrian mengungkapkan, praktik penipuan tersebut telah berjalan hampir selama satu tahun. Mureks mencatat bahwa dalam setiap shift kerja, para admin ditargetkan mengumpulkan sedikitnya dua juta koin per bulan.






