Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, banyak pemilik SIM kerap bertanya-tanya mengenai nasib SIM mereka yang telah habis masa berlakunya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, SIM yang telah melewati masa aktifnya tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM wajib mengurus penerbitan SIM baru dari awal, bukan perpanjangan.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Mureks mencatat bahwa ketentuan ini tertuang jelas dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 1 peraturan tersebut menegaskan bahwa SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Apabila terlambat melakukan perpanjangan, Pasal 3 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 secara gamblang menyatakan bahwa pemilik SIM perlu mengajukan penerbitan SIM baru.
Pengecualian Khusus untuk Kondisi Kahar dan Libur Nasional
Kendati demikian, peraturan ketat tersebut tidak bersifat mutlak. Terdapat pengecualian yang memungkinkan perpanjangan SIM meski telah melewati masa berlakunya, terutama dalam situasi dan kondisi tertentu.
Melansir informasi dari Daihatsu, pengecualian ini diatur dalam Pasal 4 ayat 4 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat: a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru) b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”
Pengecualian ini mencakup beberapa kondisi, antara lain:
- Masa akhir berlaku SIM bertepatan dengan hari besar nasional atau libur resmi.
- Adanya kondisi di luar kendali (force majeure) seperti wabah penyakit, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan sistem nasional.
- Pemilik SIM sedang berada di luar negeri saat tanggal berlakunya habis.
Sebagai contoh, pada periode libur Tahun Baru. Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya menginformasikan, pelayanan SIM pada 1 Januari 2026 diliburkan. Untuk itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal tersebut, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2026.






