Memiliki kendaraan pribadi, seperti mobil, menawarkan kenyamanan dan fleksibilitas dalam aktivitas sehari-hari. Namun, kewajiban membayar pajak kendaraan tidak boleh diabaikan demi legalitas dokumen-dokumennya. Pajak kendaraan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Artikel ini akan mengulas secara rinci biaya-biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembayaran pajak lima tahunan mobil. Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak lima tahunan merupakan jenis pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayarkan setiap lima tahun sekali, bertepatan dengan penggantian pelat nomor kendaraan.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Komponen Biaya Pajak 5 Tahunan Mobil
Proses perpanjangan STNK lima tahunan ini cenderung sedikit lebih mahal dibandingkan pajak tahunan karena adanya tambahan beberapa komponen biaya. Menurut Mureks, komponen-komponen biaya tersebut meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dihitung sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada saat pembayaran.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Sebesar Rp143.000.
- Biaya Administrasi: Sebesar Rp50.000.
- Biaya Pengesahan STNK: Sebesar Rp50.000.
- Biaya Penerbitan STNK: Sebesar Rp200.000.
- Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Sebesar Rp100.000.
Simulasi Perhitungan Pajak 5 Tahunan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita ambil contoh nilai jual mobil saat ini adalah Rp200 juta. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- PKB: 2% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000
- Total Biaya Lainnya: Rp143.000 (SWDKLLJ) + Rp50.000 (Administrasi) + Rp50.000 (Pengesahan STNK) + Rp200.000 (Penerbitan STNK) + Rp100.000 (Administrasi TNKB) = Rp543.000
- Total Pajak dan Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Rp4.000.000 + Rp543.000 = Rp4.543.000
Dengan memahami rincian dan simulasi perhitungan ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi bingung dalam menghitung estimasi biaya pajak lima tahunan mobil mereka.






