Nasional

Satgas PKH Temukan 12 Perusahaan Diduga Kuat Jadi Biang Kerok Banjir di Tiga Provinsi Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan temuan signifikan terkait penyebab bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Sebanyak 12 perusahaan teridentifikasi diduga kuat menjadi biang kerok banjir yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Satgas PKH memastikan akan segera menindak tegas korporasi-korporasi tersebut.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan temuan ini di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/1). “Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” ucap Barita.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Barita merinci, dari total 12 perusahaan tersebut, delapan korporasi beroperasi di Sumatera Utara, dua di Sumatera Barat, dan dua lainnya di Aceh. Mureks mencatat bahwa identifikasi ini merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satgas PKH.

Tindakan yang akan diterapkan kepada 12 perusahaan ini bervariasi. “Tindakan alternatif yang dilakukan adalah, tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap 12 perseroan terbatas atau korporasi ini,” jelas Barita.

Untuk memastikan efektivitas penindakan, Satgas PKH akan berkoordinasi lintas instansi kementerian dan lembaga terkait pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksi.

Selain 12 perusahaan yang telah teridentifikasi kuat, Barita juga menyebutkan adanya sejumlah perusahaan lain di ketiga provinsi tersebut yang turut berkontribusi terhadap bencana dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan awal. Di Aceh, sembilan perusahaan terindikasi dan telah dilakukan pemeriksaan investigasi terkait daerah aliran sungai serta alih fungsi kawasan hutan di hulu. “Sehingga ada sembilan perusahaan yang ditengarai memiliki kontribusi terhadap bencana yang kemarin terjadi,” tambahnya.

Sementara itu, di Sumatera Utara, hasil investigasi menunjukkan delapan perusahaan di Batang Toru, meliputi Sungai Garoga dan Langkat, juga terlibat. Di Sumatera Barat, 14 perusahaan beroperasi di tiga daerah aliran sungai yang berbeda.

Lebih lanjut, Barita menegaskan bahwa untuk ke-12 perusahaan yang telah ditemukan indikasi kuat, dugaan tindak pidana yang mereka lakukan sedang berkembang sesuai dengan data dan fakta peristiwa yang diperoleh. “Nah inilah kemudian yang ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka,” papar Barita.

Indikasi pidana tersebut, menurut Barita, berkaitan dengan dugaan alih fungsi daerah aliran sungai. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut. “Ya itu diduga dia, satu ya, kan ini kawasan banjir ini daerah aliran sungai, alih fungsi di hulu, dia punya perizinan atau enggak? Satu, pentingnya itu,” ucapnya. “Kemudian apakah izin itu sesuai dengan yang ada di lapangan atau tidak? Kan begitu,” tandas Barita.

Mureks