Nasional

Husnul Khotimah: “MA Sudah Berusaha” Wujudkan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, menyatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah berupaya keras untuk mewujudkan kenaikan gaji bagi para hakim ad hoc. Pernyataan ini disampaikan di tengah konfirmasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim ad hoc.

Husnul Khotimah menjelaskan bahwa fenomena tuntutan kenaikan gaji dari hakim ad hoc telah menjadi perhatian serius. “Saat ini ada fenomena untuk hakim ad hoc yang demo dan menuntut gaji untuk naik. Saat ini tentu pimpinan dari Mahkamah Agung juga sudah memberikan usaha gitu,” kata Husnul kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Meski demikian, Husnul menegaskan bahwa kewenangan untuk menaikkan gaji tersebut berada di tangan pemerintah, bukan Mahkamah Agung. Pertimbangan keuangan negara menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan ini. “Untuk kenaikan gaji kan bukan dari Mahkamah Agung, tapi justru dari pemerintah, iya kan? Bagaimana kekuatan negara, bagian keuangan itu,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan harapannya agar impian para hakim ad hoc dapat segera terwujud. “Mudah-mudahan apa yang diimpikan oleh hakim-hakim ad hoc segera terwujud. Ya, kita berdoa bersama lah ya. Mudah-mudahan sudah ada titik-titik cerah untuk itu. Itu yang bisa saya jawab,” tambahnya.

Pemerintah Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji Hakim Ad Hoc. Pernyataan ini disampaikan Prasetyo Hadi di Hambalang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa besaran kenaikan gaji tersebut saat ini tengah dihitung secara terperinci. “Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, akan ada penanganan khusus terkait kenaikan gaji ini. “Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” sambungnya. Menurut pantauan Mureks, isu peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc ini telah menjadi perhatian serius di berbagai tingkatan.

Lebih lanjut, Prasetyo Hadi menyebut bahwa besaran kenaikan gaji akan disesuaikan dengan karier hakim tersebut. “Ya nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” pungkasnya.

Mureks