Polres Metro Depok berhasil menangkap Hylmi Rafif Rabbi (HRR), seorang mahasiswa berusia 23 tahun, yang diduga menjadi pengirim email berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah di Depok. Penangkapan ini diumumkan pada Jumat (26/12/2025), menyusul serangkaian ancaman yang diterima sekolah-sekolah tersebut pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan bahwa pelaku merupakan mahasiswa Jurusan Teknik Informatika dari Universitas Binus. Motif di balik aksi teror ini adalah rasa sakit hati setelah hubungannya dengan sang pacar, Kamila, kandas dan lamarannya ditolak oleh Kamila beserta keluarganya.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Tersangka merasa kecewa karena putus berpacaran dan lamaran dari tersangka ditolak oleh Saudari Kamila dan keluarganya,” ucap Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok, Jumat (26/12/2025).
Dalam melancarkan aksinya, HRR menggunakan akun email Kamila dan berpura-pura menjadi Kamila. Salah satu sekolah yang menjadi sasaran ancaman teror tersebut juga merupakan almamater dari Kamila.
Isi Ancaman dan Klaim Pelaku dalam Email
Email ancaman yang dikirimkan ke sepuluh sekolah di Depok tersebut berisi teror serius, mulai dari ancaman bom, penculikan, pembunuhan, hingga rencana penyebaran narkoba. Pihak kepolisian segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang diteror di wilayah Depok.
Dalam email tersebut, pengirim juga mencantumkan identitas lengkap yang diinisialkan KLH. Ia mengaku sebagai alumni SMPIT–SMAIT Pesantren N dan Universitas T, serta menuliskan alamat di Jalan Jati Ulin, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pengirim email menyebut motif aksinya dilatarbelakangi kebencian terhadap dunia pendidikan di Depok serta kekecewaan terhadap aparat kepolisian yang dinilai tidak menindaklanjuti laporannya. Lebih lanjut, ia mengaku sebagai korban pemerkosaan dan menyebut pelaku tidak bertanggung jawab karena tidak menikahinya.
“Gua nggak takut sama apa yang akan gua lakukan dengan nama almamater gua,” demikian bunyi salah satu kutipan dari email ancaman tersebut.
Atas perbuatannya, Hylmi Rafif Rabbi dijerat pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang berlaku.





