Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi mencabut status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pencabutan status tersebut berlaku efektif sejak 3 November 2025. “Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” kata Rosmauli, Selasa (30/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, Amazon Services Europe S.a.r.l. tidak lagi memiliki kewajiban untuk memungut PPN PMSE di Indonesia.
DJP Perluas Basis Pajak Ekonomi Digital
Di tengah pencabutan status Amazon, DJP terus memperluas basis pemungutan pajak ekonomi digital dengan menunjuk sejumlah perusahaan baru. Salah satu entitas yang baru ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE adalah OpenAI OpCo, LLC, perusahaan di balik layanan kecerdasan buatan ChatGPT.
Penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE resmi berlaku pada 3 November 2025. Bersamaan dengan itu, International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global juga turut ditunjuk. Dengan penambahan ini, hingga 30 November 2025, pemerintah telah menunjuk total 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
OpenAI Belum Setor PPN PMSE
Meski telah ditunjuk, Rosmauli mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan pemungut PPN PMSE langsung merealisasikan setoran pajaknya. Khusus untuk OpenAI OpCo, LLC, hingga November 2025, belum tercatat adanya penerimaan PPN PMSE dari perusahaan tersebut.
“Sehubungan dengan Surat Keputusan penunjukan OpenAI OpCo, LLC sebagai pemungut PPN PMSE yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2025, sampai dengan November 2025 belum terdapat realisasi penerimaan PPN PMSE yang berasal dari OpenAI OpCo, LLC,” ujarnya.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun
Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE yang berhasil dikumpulkan pemerintah telah mencapai Rp34,54 triliun. Angka ini merupakan akumulasi dari tahun ke tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp731,4 miliar pada 2020
- Rp3,9 triliun pada 2021
- Rp5,51 triliun pada 2022
- Rp6,76 triliun pada 2023
- Rp8,44 triliun pada 2024
- Rp9,19 triliun hingga 2025
Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan signifikan dari sektor ekonomi digital lainnya. Pajak transaksi aset kripto tercatat mencapai Rp1,81 triliun, sementara pajak dari sektor fintech peer-to-peer lending menyumbang Rp4,27 triliun. Penerimaan pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga mencapai Rp3,94 triliun.
Dengan seluruh capaian tersebut, total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia telah mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.






