Nasional

Rifki Aditya: “Saya Menyesal, Saya Minta Maaf” atas KDRT yang Sebabkan Istri Buta

Rifki Aditya (21), suami yang menganiaya istrinya berinisial AA (21) hingga mengalami kebutaan di mata kiri, menyampaikan penyesalan mendalam. Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini meminta maaf kepada korban saat digiring di Polres Metro Depok pada Senin (29/12/2025).

“Saya menyesal, saya minta maaf,” ujar Rifki Aditya singkat kepada awak media, sembari menunduk dan tangan terborgol.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Rifki menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya merupakan kali pertama. Ia mengklaim ada banyak masalah yang selama ini dipendamnya.

“Terjadi kesalahan itu karena banyak hal yang saya pendam. Kekerasan baru itu aja sih,” tambahnya.

Kronologi Kekerasan dalam Rumah Tangga

Insiden KDRT ini terjadi di Bedahan, Kota Depok, dan berujung pada penangkapan Rifki pada Selasa (23/12). Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari hal sepele.

Menurut Made Budi, keributan terjadi saat korban dan pelaku sedang berkunjung ke rumah sepupu korban. Di sana, Rifki meminjam ponsel istrinya untuk bermain gim. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh AA.

“Keributan terjadi ketika pelaku meminjam handphone korban untuk bermain gim, namun korban menolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” terang AKP Made Budi pada Minggu (28/12).

Setelah cekcok mulut, emosi Rifki memuncak. Ia kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yang baru dinikahinya selama tiga bulan tersebut.

“Setelah cekcok, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban menggunakan handphone,” lanjut Made Budi.

Korban Alami Luka Parah hingga Kebutaan

Akibat penganiayaan tersebut, AA mengalami luka serius. Mata kirinya mengalami kebutaan permanen akibat serpihan kaca ponsel yang digunakan pelaku untuk memukul.

“Mengakibatkan pelipis mata kiri korban robek dan mata kiri korban mengalami luka parah akibat serpihan kaca handphone,” jelas Made Budi.

Tak hanya itu, Rifki juga menendang dan menginjak korban. Dampaknya, tempurung lutut AA mengalami pergeseran.

“Pelaku juga menendang dan menginjak korban sehingga, berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, tempurung lutut korban mengalami pergeseran,” pungkas Made Budi.

Atas perbuatannya, Rifki Aditya dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Mureks