Nasional

Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa Dilaporkan ke Polresta Pontianak: Dugaan Penjualan Miras dan Limbah Cair Jadi Sorotan

Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi melaporkan pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Polresta Pontianak. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran serius, mulai dari penjualan minuman beralkohol tanpa izin hingga pembuangan limbah cair sisa olahan daging babi langsung ke saluran air tanpa pengolahan.

Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal, mengungkapkan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, dan diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025. “Terkait dugaan pelanggaran tersebut, pengaduan resmi telah disampaikan ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, dan diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025,” tegas Syarifal pada Minggu, 28 Desember 2025.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Syarifal mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang dilakukan oleh pengelola restoran tersebut. Langkah ini, menurutnya, penting demi penegakan hukum, menjaga stabilitas Kota Pontianak, serta melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Pada prinsipnya, kami mendukung setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Kota Pontianak. Tetapi, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Syarifal, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menggelar perayaan berlebihan pada malam tahun baru. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati atas musibah yang terjadi di Sumatera Utara dan Aceh. Syarifal menyebut pihaknya menemukan promosi pesta musik dengan DJ, termasuk di Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa. Ia pun meminta Pemerintah Kota Pontianak dan aparat penegak hukum untuk menertibkan kegiatan yang tidak mengantongi izin keramaian.

Sebelumnya, MPW PP Kalbar telah melaporkan pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak dengan dugaan serupa, yakni penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan. Dari hasil pengecekan lapangan, restoran tersebut diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

MPW PP Kalbar meminta agar operasional usaha dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi dan penegakan hukum dilakukan.

Tanggapan Pihak Restoran

Menanggapi laporan tersebut, Kuasa Hukum Pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh MPW Pemuda Pancasila Kalbar. “Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia. Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum,” ucap Ruliady.

Ruliady menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan kepada Pemerintah Kota Pontianak. Ia juga menyatakan tidak keberatan jika laporan tersebut dilanjutkan ke Polresta Pontianak, sepanjang didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Namun, Ruliady juga memperingatkan akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata jika tudingan tersebut tidak terbukti, karena dinilai merugikan kliennya.

Mureks