Internasional

Resmi! Langganan ChatGPT Wajib PPN, DJP Tunjuk OpenAI sebagai Pemungut Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas cakupan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Terbaru, DJP menunjuk tiga perusahaan digital baru sebagai pemungut PPN, termasuk OpenAI OpCo LLC, pemilik layanan kecerdasan buatan (AI) populer ChatGPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa penunjukan tersebut dilakukan pada November 2025. Selain OpenAI OpCo LLC, dua perusahaan lain yang ditunjuk adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Dengan penambahan ini, total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE oleh pemerintah mencapai 254 entitas hingga akhir November 2025. Bersamaan dengan penunjukan baru, DJP juga melakukan pencabutan data pemungut PPN PMSE terhadap satu perusahaan, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l.

Rosmauli mengungkapkan bahwa kinerja pemungutan PPN dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif. “Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun,” ujar Rosmauli dalam siaran pers, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) sebagai pemungut PPN PMSE merupakan indikasi bahwa ekonomi digital semakin memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Total setoran PPN PMSE sebesar Rp 34,54 triliun tersebut terakumulasi dari beberapa tahun. Rinciannya meliputi Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun yang terkumpul hingga November 2025.

Sebagai informasi, PPN yang wajib dipungut oleh pelaku PMSE yang telah ditunjuk adalah sebesar 11%. Angka ini mempertimbangkan perhitungan tarif 12% dari dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai berupa uang yang dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

Pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE apabila memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi nilai transaksi dengan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan; dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Mureks