Keuangan

Resmi Ditetapkan: UMK Solo Raya 2026 Berlaku Mulai 1 Januari, Cek Rincian Tujuh Wilayah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Solo Raya tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha di tujuh kabupaten/kota tersebut.

Penetapan UMK Solo Raya 2026 ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Melalui keputusan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran UMK untuk total 35 kabupaten/kota, termasuk seluruh wilayah yang tergabung dalam Solo Raya.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Sebagai informasi, kawasan Solo Raya mencakup Kota Surakarta (Solo), Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Klaten, Sragen, dan Wonogiri. Berikut adalah rincian lengkap besaran UMK Solo Raya 2026 yang akan berlaku mulai awal tahun depan:

Daftar Lengkap UMK Solo Raya 2026

  • UMK Karanganyar 2026: Rp 2.592.154,06
  • UMK Solo 2026 atau UMR Kota Solo: Rp 2.570.000
  • UMK Boyolali 2026: Rp 2.537.949
  • UMK Klaten 2026: Rp 2.538.691
  • UMK Sukoharjo 2026: Rp 2.500.000
  • UMK Sragen 2026 atau UMR Sragen 2026: Rp 2.337.700
  • UMK Wonogiri 2026: Rp 2.335.126

Penting untuk diketahui bahwa besaran UMK ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih, pengupahan tidak lagi mengacu langsung pada UMK. Pengupahan untuk kategori ini akan didasarkan pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

Informasi mengenai UMK Solo Raya 2026 ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, dalam memahami ketentuan upah minimum terbaru di Provinsi Jawa Tengah.

Mureks