Keuangan

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 44,55 Triliun hingga November 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 44,55 triliun per 30 November 2025. Angka ini mencakup kontribusi dari berbagai jenis pajak yang berkaitan dengan aktivitas digital.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa capaian ini menunjukkan peran signifikan ekonomi digital dalam penerimaan negara. “Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis pada Senin (29/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Rincian Penerimaan Pajak Digital

Penerimaan sebesar Rp 44,55 triliun tersebut terbagi atas beberapa komponen utama:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 34,54 triliun
  • Pajak atas aset kripto: Rp 1,81 triliun
  • Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp 4,27 triliun
  • Pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP): Rp 3,94 triliun

PPN PMSE dan Perusahaan Pemungut

Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Tiga penunjukan baru yang dilakukan adalah International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo LLC. Sementara itu, satu pencabutan data pemungut PPN PMSE dilakukan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l.

Dari total perusahaan yang ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran dari PPN PMSE ini mencapai Rp 34,54 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2020: Rp 731,4 miliar
  • 2021: Rp 3,9 triliun
  • 2022: Rp 5,51 triliun
  • 2023: Rp 6,76 triliun
  • 2024: Rp 8,44 triliun
  • Hingga November 2025: Rp 9,19 triliun

Penerimaan Pajak Kripto

Sektor aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 1,81 triliun. Angka ini berasal dari:

  • 2022: Rp 246,45 miliar
  • 2023: Rp 220,83 miliar
  • 2024: Rp 620,4 miliar
  • 2025: Rp 719,61 miliar

Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 875,23 miliar.

Kontribusi Pajak Fintech

Dari sektor fintech, penerimaan pajak terkumpul sebesar Rp 4,27 triliun. Rincian penerimaan per tahun adalah:

  • 2022: Rp 446,39 miliar
  • 2023: Rp 1,11 triliun
  • 2024: Rp 1,48 triliun
  • 2025: Rp 1,24 triliun

Pajak fintech ini meliputi PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 1,17 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 724,5 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.

Pajak SIPP

Penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp 3,94 triliun, dengan distribusi sebagai berikut:

  • 2022: Rp 402,38 miliar
  • 2023: Rp 1,12 triliun
  • 2024: Rp 1,33 triliun
  • 2025: Rp 1,09 triliun

Pajak SIPP ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 284,42 miliar dan PPN sebesar Rp 3,65 triliun.

Rosmauli menambahkan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara. “Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” pungkasnya.

Mureks