Keuangan

Purbaya Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Laporkan Transaksi Otomatis ke DJP Mulai 2027

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mewajibkan penyedia jasa aset kripto (PJAK) untuk melaporkan transaksi serta kepemilikan aset kripto penggunanya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan krusial ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan.

PMK 108/2025 ini menggantikan regulasi sebelumnya, PMK No. 70/PMK.03/2017, dan merupakan langkah adaptasi Indonesia terhadap standar internasional terbaru dalam pertukaran informasi keuangan. Dikutip dari aturan tersebut pada Senin (5/1/2026), perluasan akses informasi kini secara eksplisit mencakup aset kripto, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang telah disepakati secara internasional.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Sesuai PMK terbaru, PJAK akan diwajibkan melakukan identifikasi dan pelaporan informasi transaksi serta kepemilikan aset kripto pengguna. Pertukaran informasi aset kripto secara otomatis (AEOI-CARF) ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2027, dengan data yang dilaporkan adalah data transaksi dan kepemilikan untuk tahun pajak 2026. Mureks mencatat bahwa langkah ini menandai era baru transparansi perpajakan di sektor aset digital.

Kewajiban Pelaporan Lembaga Keuangan Lainnya

  • Identifikasi Ketat: Lembaga keuangan wajib melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar Common Reporting Standard (CRS) yang telah diperbarui (Amended CRS).
  • Cakupan Data: Laporan harus memuat identitas pemegang rekening, seperti nama, alamat, dan tanggal lahir, serta nomor rekening, saldo atau nilai rekening pada akhir tahun, hingga penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut.
  • Batas Saldo: Untuk rekening simpanan orang pribadi, kewajiban pelaporan berlaku bagi saldo paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau setara mata uang asing.

Modernisasi Sistem dan Ketentuan Anti-Penghindaran

Dalam upaya modernisasi sistem perpajakan, pendaftaran lembaga keuangan sebagai pelapor kini diarahkan melalui Portal Wajib Pajak (Coretax). Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi wajib pajak dan lembaga keuangan yang telah mulai melakukan aktivasi akun Coretax sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras melalui Ketentuan Anti-Penghindaran. Setiap orang dilarang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi keuangan dengan tujuan menghindari kewajiban pajak. “Ketentuan ini bertujuan memastikan implementasi standar pelaporan dipatuhi dan tidak disiasati melalui berbagai skema, termasuk praktik pengalihan aset ke yurisdiksi non-partisipan,” tulis dokumen PMK tersebut.

Pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan yang berlaku.

Mureks