Keuangan

Danantara Resmi Alihkan 362 Juta Saham WIKA ke BP BUMN, Penuhi Mandat UU BUMN Terbaru

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan pengalihan 362.917.027 lembar saham Seri B miliknya dari PT Danantara Asset Management (Persero) kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Informasi penting ini disampaikan perseroan melalui laporan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 Januari 2026.

Merujuk pada Keterbukaan Informasi BEI yang diakses Mureks pada Jumat, 9 Januari 2026, perubahan kepemilikan saham ini didasari oleh Surat Kepala BP BUMN Nomor S-20/BPU/01/2026 dan Surat PT Danantara Asset Management (Persero) Nomor SR.012/DI-DAM/DO/2026, keduanya tertanggal 6 Januari 2026. Kedua surat tersebut menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pengalihan saham yang berdampak pada komposisi pemegang saham perseroan.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Pengalihan Saham Sejalan dengan Mandat Undang-Undang BUMN Terbaru

Pengalihan saham ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Regulasi baru ini, khususnya Pasal 2 ayat (3), mewajibkan Negara Republik Indonesia untuk memiliki saham 1 persen berupa saham Seri A Dwiwarna pada setiap BUMN.

Dalam konteks ini, Negara Republik Indonesia menyetujui untuk menerima pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) di WIKA. Jumlah saham yang dialihkan mencapai 362.917.027 lembar saham.

Nilai definitif dari pengalihan saham tersebut akan ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN. Penetapan ini akan menjadi dasar finalisasi nilai transaksi dan pencatatan administrasi kepemilikan saham negara di perseroan.

Saham Seri B Dikonversi Menjadi Seri A Dwiwarna

Penandatanganan perjanjian pengalihan saham telah dilaksanakan pada 5 Januari 2026 antara perwakilan Pemerintah selaku pemegang saham Negara RI dengan Direktur PT Danantara Asset Management (Persero). Melalui penandatanganan ini, saham Danantara di WIKA resmi dialihkan ke dalam modal saham Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN.

Perjanjian tersebut secara tegas menyatakan bahwa saham Seri B yang dialihkan akan diklasifikasikan ulang menjadi saham Seri A Dwiwarna. Dengan demikian, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN di WIKA kini mencapai 1 persen, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan pengalihan ini, WIKA diwajibkan untuk melaporkan perubahan kepemilikan saham melalui Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Pelaporan ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 serta peraturan lain yang relevan.

WIKA Hadapi Gugatan PKPU, Manajemen Pastikan Kinerja Tetap Stabil

Sebelumnya, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk juga telah menyampaikan laporan informasi dan fakta material terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada perseroan.

Mengutip keterbukaan informasi BEI pada Senin, 5 Januari 2026, manajemen WIKA menjelaskan bahwa gugatan PKPU tersebut diajukan oleh PT Abacurra Indonesia. Perseroan tercatat sebagai termohon PKPU dalam perkara dengan nomor register 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga. Jkt.Ps.

Mureks mencatat bahwa tanggal kejadian atas informasi material ini merujuk pada pelaksanaan sidang pertama perkara gugatan PKPU yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.

Meskipun demikian, manajemen WIKA menegaskan bahwa gugatan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan.

Mureks