Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 29 perusahaan asuransi di Indonesia masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diwajibkan. Batas waktu pemenuhan tahap awal aturan ini adalah akhir tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan harapannya agar jumlah perusahaan yang patuh akan terus bertambah menjelang tenggat waktu tersebut. Menurut Ogi, per akhir November 2025, mayoritas perusahaan telah memenuhi persyaratan.
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Kepatuhan Perusahaan Asuransi
“Per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi, dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86%, ya hampir 80%, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” ungkap Ogi dalam konferensi pers RDKB OJK pada Jumat, 9 Januari 2026.
Catatan Mureks menunjukkan, angka ini berarti masih ada sekitar seperlima dari total perusahaan yang perlu melakukan penyesuaian modal dalam waktu kurang dari setahun.
Aturan Permodalan Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023
Kewajiban penyesuaian permodalan ini diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026, sementara tahap kedua pada Desember 2028.
Tahap 1: Batas Waktu 31 Desember 2026
- Asuransi Konvensional: Wajib memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar.
- Reasuransi Konvensional: Wajib memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar.
- Asuransi Syariah: Wajib memiliki ekuitas minimum Rp100 miliar.
- Reasuransi Syariah: Wajib memiliki ekuitas minimum Rp200 miliar.
Tahap 2: Batas Waktu Desember 2028
Pada tahap selanjutnya, OJK akan mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan besaran ekuitasnya menjadi Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
| Kategori Perusahaan | KPPE 1 (Modal Minimal) | KPPE 2 (Modal Minimal) |
|---|---|---|
| Asuransi Konvensional | Rp500 miliar | Rp1 triliun |
| Reasuransi Konvensional | Rp1 triliun | Rp2 triliun |
| Asuransi Syariah | Rp200 miliar | Rp500 miliar |
| Reasuransi Syariah | Rp400 miliar | Rp1 triliun |
OJK terus memantau ketat perkembangan pemenuhan modal ini untuk memastikan stabilitas dan kesehatan sektor asuransi di Indonesia.






