Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima dana sebesar Rp 6,6 triliun dari hasil kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) pada Rabu (24/12/2025). Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Purbaya menjelaskan bahwa dana ini memiliki fleksibilitas penggunaan, baik untuk mengurangi defisit maupun sebagai tabungan belanja tahun depan. “Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit, atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan, tapi utamanya kita lihat defisit kita seperti apa,” ujar Purbaya di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Ia menyinggung potensi defisit APBN yang bisa mendekati angka 3%. Dengan adanya tambahan Rp 6,6 triliun dari Satgas PKH, Purbaya optimistis defisit dapat ditekan. “Ini jadi bagus sekali untuk ngurangin defisit. Kalau memang angkanya mepet-mepet ke atas 3%, kita kurangin ke bawah 3%. Dengan tambahan ini saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%,” tegasnya.
Purbaya meyakini defisit APBN akan tetap terjaga di bawah 3%, tidak akan jauh dari angka yang telah diumumkan sebelumnya. Hingga 30 November 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp 560,3 triliun, atau setara 2,35% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, target defisit hingga akhir tahun berdasarkan Laporan Semester I 2025 ditetapkan sebesar 2,78%.
“Mungkin nggak jauh yang kita udah umumkan kemarin-kemarin,” kata Purbaya.
Saat ditanya apakah defisit akan membengkak melebihi target 2,78%, Purbaya menyatakan belum bisa memberikan jawaban pasti. Ia beralasan bahwa pergerakan uang masuk dan keluar pada APBN masih terus berlangsung. “Nanti kita lihat, ini kan uangnya masih masuk terus, pajak juga masih masuk, belanja juga masih keluar, kita masih belum clear seperti apa, tapi yang jelas anggarannya aman,” jelasnya.
Ketika kembali didesak untuk memastikan, Purbaya tetap tidak dapat memberikan angka pasti. Namun, ia menegaskan bahwa tambahan Rp 6,6 triliun dari Satgas PKH sangat membantu dalam menambal defisit APBN. Ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk patuh pada Undang-Undang APBN yang mengamanatkan defisit harus dijaga di bawah 3%. “Nggak tahu, kita lihat. Ini kan ada tambahan nih. Kalau nggak ada ini mungkin udah mepet ke sana, tapi kita lihat seperti apa nanti. Tapi yang jelas kita nggak akan melanggar undang-undang,” pungkas Purbaya.






