Pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara dipastikan belum berlaku pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini masih dalam tahap diskusi intensif di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, pada Rabu (31/12/2025). “Levelnya masih di pembahasan,” ungkap Purbaya, menanggapi pertanyaan mengenai implementasi pungutan tersebut.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Rancangan Aturan dan Potensi Tarif
Purbaya menjelaskan, aturan mengenai bea keluar batu bara ini akan disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Selanjutnya, ketentuan teknis, termasuk besaran tarif, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batubaranya,” ujarnya, memberikan gambaran awal mengenai skema tarif yang sedang dipertimbangkan.
Protes Pengusaha dan Kerugian Negara
Menteri Purbaya menyadari adanya berbagai protes dari kalangan pengusaha batu bara terkait rencana kebijakan ini. Namun, ia juga menyoroti kerugian yang selama ini dialami negara dari aktivitas pertambangan batu bara.
“Dia bayar pajak, bayar ini, bayar IPPH, bayar itu, bayar itu, royalti segala macam. Tapi ditarik di restitusi, saya dapetnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batubara yang udah pada kayak itu,” paparnya, menegaskan bahwa negara justru menanggung beban dalam beberapa kasus.
Tujuan Kebijakan untuk Kesejahteraan
Menurut Purbaya, setiap kebijakan harus mampu memberikan keuntungan bagi semua pihak. Setoran yang diperoleh dari sektor batu bara nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pake makan-makan, tapi tadi makan-makan ya? Kita pake untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira,” terangnya, memberikan contoh konkret penggunaan dana tersebut.
Pembahasan dengan Presiden dan Potensi Berlaku Surut
Dalam waktu dekat, kebijakan bea keluar batu bara ini dijadwalkan akan dibahas lebih lanjut bersama Presiden Prabowo Subianto. Purbaya juga tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan tersebut dapat berlaku surut.
“Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga,” ujarnya, mengindikasikan fleksibilitas dalam penerapan waktu kebijakan.






