Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima 10 aduan terkait permasalahan hambatan usaha atau debottlenecking. Aduan tersebut masuk melalui kanal pengaduan resmi yang dibuka sejak 16 Desember 2025 di laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
“Aduan yang masuk per hari ini 10,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Purbaya merinci, sepuluh pengaduan yang diterima tersebut mencakup berbagai sektor krusial. Masalah-masalah yang dilaporkan meliputi bidang energi dan ketenagalistrikan, perizinan berusaha, isu lahan dan tata ruang, kendala pendanaan dan pembiayaan, serta persoalan penegakan hukum.
Mekanisme Penanganan Aduan
Kanal debottlenecking ini dirancang untuk menjadi solusi cepat dan transparan bagi pelaku usaha. Purbaya menegaskan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti setiap laporan.
“Kanal Debottlenecking akan menampung, menindaklanjuti, serta menyelesaikan kendala dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha secara cepat, tepat, terkoordinasi, transparan serta akuntabel,” ucap Purbaya.
Setiap aduan yang masuk akan melalui proses penanganan bertahap. Tahap awal adalah analisis oleh Pokja II. Jika masalah tidak terselesaikan di level tersebut, penanganan akan berjenjang ke koordinasi level eselon II, eselon I (Ketua Pokja II), hingga mencapai level menteri apabila masih menemui jalan buntu. Selain itu, penyelesaian masalah juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, dengan pemantauan ketat dari Pokja II.
Dua Kasus Telah Disidang
Hingga hari ini, Purbaya telah memimpin sidang untuk dua kasus langsung dari total 10 laporan yang diterima. Kasus pertama datang dari PT Sumber Organik. Perusahaan ini melaporkan penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang berdampak signifikan pada finansial proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo di Surabaya.
Kasus kedua melibatkan PT Mayer Indah Indonesia, sebuah industri tekstil. Perusahaan ini menghadapi kesulitan dalam mengajukan kredit modal kerja kepada bank. Akibatnya, pesanan yang sudah ada tidak dapat diproses karena keterbatasan modal yang mereka alami.






