Seorang pria di Boyolali, Jawa Tengah, berinisial Jarmaji, telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap dua adik kandungnya sendiri. Ironisnya, salah satu korban yang masih berusia 16 tahun kini diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan.
Pelaku Ditangkap dan Akui Perbuatan
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Indrawan di kantornya, seperti dilansir dari detikJateng pada Selasa (30/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku Jarmaji telah mengakui seluruh perbuatannya. Ia menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 16 tahun dan 13 tahun. “Pelaku telah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang merupakan adik kandungnya sendiri,” tambah AKP Indrawan.
Kehamilan Korban Ungkap Kasus
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja pada tanggal 25 November 2025. Saat itu, korban yang berusia 16 tahun mengeluhkan masuk angin dan diantar oleh salah satu kakaknya untuk diperiksa di Puskesmas.
“Setelah diperiksa di Puskesmas tersebut, diketahui bahwa korban ternyata sedang mengandung 5 bulan,” terang AKP Indrawan. Penemuan kehamilan ini kemudian menjadi titik terang yang menguak dugaan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Jarmaji.






