Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan alasan buruh se-Jakarta menggelar demonstrasi menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 5,7 juta. Menurut Said, angka tersebut tidak didasarkan pada kesepakatan antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.
“Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa,” kata Said saat dihubungi pada Rabu (31/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Said menegaskan bahwa buruh menuntut UMP sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, yakni Rp 5,89 juta. “Jadi tidak ada kesepakatan,” imbuhnya.
Pemerintah Pusat Akan Panggil Gubernur DKI dan Jabar
Pihak buruh berencana kembali bertemu dengan pemerintah pusat terkait besaran UMP tersebut. Said Iqbal menyebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi juga akan dipanggil untuk mencari jalan tengah.
“Kita akn bertemu Wamenaker dan Wamensesneg, tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh,” ujar Said.
Sebelumnya, gelombang aksi demonstrasi buruh berlangsung di Jakarta pada Selasa (30/12) menyikapi penetapan UMP Rp 5,7 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam aksi tersebut, perwakilan massa buruh di Monas, Jakarta Pusat, bertemu dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Hasil pertemuan tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat akan memanggil kedua gubernur terkait tuntutan buruh. Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno menjelaskan tujuan pemanggilan tersebut.
“Beliau berdua (Wamensesneg dan Wamenaker) akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan memanggil Gubernur DKI juga dalam rangka untuk membenahi, untuk meluruskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” kata Suparno kepada wartawan.






