Seorang pria berusia 60 tahun asal Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Supirman, meninggal dunia pada Senin malam (05/01/2026) setelah pingsan mendadak saat memancing. Korban sempat dilarikan ke RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro namun nyawanya tidak tertolong.
Insiden tragis ini terjadi saat Supirman tengah memancing di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di jembatan Bendung Gerak, Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Dugaan sementara, penyakit jantung lemah yang diderita korban kambuh secara mendadak akibat kelelahan.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Kapolsek Kalitidu, Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Saefudinuri SH, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, Supirman bersama seorang temannya berangkat memancing sekitar pukul 16.00 WIB pada Senin (05/01/2026).
“Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB korban pingsan atau tidak sadarkan diri,” tutur AKP Saefudinuri pada Selasa (06/01/2026).
Melihat kondisi korban, rekan Supirman dan warga sekitar segera memberikan pertolongan. Mereka kemudian menghubungi perangkat Desa Ngringinrejo untuk meminta bantuan mobil siaga desa guna membawa korban ke rumah sakit.
“Saat itu istri dan anak korban juga datang ke lokasi kejadian karena sebelumnya telah dikabari oleh warga,” tambah Kapolsek.
Supirman segera dibawa menuju RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro. Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan.
“Setelah sampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Kapolsek.
AKP Saefudinuri lebih lanjut menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari anak korban, Supirman sebelumnya pernah menjalani rawat inap di RSUD Bojonegoro selama 10 hari akibat penyakit jantung lemah. Mureks mencatat bahwa riwayat medis ini menjadi dugaan kuat penyebab kematian.
“Diduga penyebab kematian korban akibat penyakit yang dideritanya kambuh,” ujarnya.
Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. “Selanjutnya jenazah korban kami serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan,” pungkas AKP Saefudinuri SH.




