Nasional

Prabowo: “Yang Tidak Paham Pasal 33 UUD 1945, Mundur dari Jabatan”

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap para pelanggar hukum. Ia secara khusus mengingatkan kembali isi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menurutnya harus dipahami oleh setiap pejabat negara.

Dalam sebuah kesempatan, Prabowo mengungkapkan bahwa ia sempat disodorkan daftar nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Namun, ia menolak untuk mempelajari daftar tersebut secara langsung dan memilih menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

“Saya serahkan ke aparat penegak hukum. Mereka tanya, ‘Pak ada apa petunjuk?’. ‘Yang melanggar, tindak’. Sederhana,” ujar Prabowo dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1).

Prabowo kemudian secara gamblang menguraikan isi ayat 3 Pasal 33 UUD 1945. Aturan fundamental tersebut mengatur bahwa seluruh kekayaan milik negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Bahasa Indonesia enggak usah ditafsirkan. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 jelas. Enggak usah ada penerjemah. Bumi dan air dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Prabowo.

Ia pun menegaskan sikapnya terhadap pejabat yang dinilai tidak memahami esensi pasal tersebut. “Apa yang kurang jelas? Yang tidak paham, keluar aja dari jabatan, segera mengundurkan diri. Banyak yang bisa gantikan, saudara-saudara, ya. Enggak usah takut. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” sambungnya.

Mureks mencatat, penegasan Presiden Prabowo ini disampaikan di tengah upaya pemerintah untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Mureks