Berita

Prabowo: “Saya Akui di Semua Institusi Ada yang Baik dan Jahat,” Apresiasi Satgas PKH

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi tinggi kepada kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 2,3 triliun. Penyelamatan tersebut berasal dari penertiban kawasan hutan dan penagihan denda administratif kehutanan. Namun, di tengah pujian tersebut, Prabowo juga secara terbuka mengakui bahwa setiap institusi di Indonesia tidak luput dari keberadaan oknum baik maupun jahat.

“Terima kasih, Satgas PKH, terima kasih. Saudara menurut saya adalah pendekar-pendekar sejati. Kalian adalah patriot-patriot persatuan. Kinerja kita, persatuan kita, teamwork kita, semua, kejaksaan, polisi, tentara, kementerian-kementerian yang bekerja, karena di tempat masing-masing ada, ada yang baik, ada juga yang tidak baik di setiap jajaran kita,” kata Prabowo dalam sambutannya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (24/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Prabowo menegaskan bahwa dinamika antara kebaikan dan kejahatan merupakan bagian dari sejarah peradaban manusia. “Kita mengakui. Ribuan tahun sejarah peradaban manusia pasti ada pihak yang menegakkan kebenaran dan mereka di jalan yang jahat, yang zalim. Mereka yang batil, dan mereka yang lurus. Kurawa, Pandawa. Silakan. Evil and the good against evil,” imbuhnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyoroti masih adanya pihak-pihak yang berupaya merusak dan merampok kekayaan negara. Ia menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus melawan praktik-praktik tersebut dengan penegakan hukum yang tegas. “Kita tahu di tiap organisasi kita, kita paham, karena sudah lama republik kita mau dirusak. Setiap lembaga, setiap organisasi dirusak oleh koruptor-koruptor, nyogok pejabat di setiap eselon. Ini akan kita lawan dan sedang kita lawan, dan Saudara-saudara adalah ujung tombak,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung menyerahkan total uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan senilai Rp 6,6 triliun kepada negara. Rinciannya, uang tersebut terdiri dari penyerahan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000 dan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.

Advertisement
Mureks