Keuangan

PPATK Pastikan Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Dukung Penyidikan Kasus Gagal Bayar Triliunan Rupiah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah secara resmi memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tindakan ini merupakan respons terhadap kasus gagal bayar yang menimpa perusahaan tersebut, di mana DSI tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para pemberi pinjaman atau lender.

Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, membenarkan pemblokiran ini. “Benar PPATK blokir rekening PT DSI dan lebih lanjut ditangani oleh penyidik,” ujar Natsir saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Desember 2025.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Natsir menjelaskan, pemblokiran rekening adalah bagian dari kewenangan PPATK untuk melindungi nasabah dari kerugian yang lebih besar. Ia menegaskan, “PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.”

Langkah PPATK ini juga sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan PPATK. OJK menelusuri transaksi keuangan PT DSI sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap kasus gagal bayar yang mencapai nilai triliunan rupiah.

Berdasarkan surat dari PT DSI kepada Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, yang diunggah melalui akun Instagram @paguyubanlenderdsi, diketahui bahwa PPATK telah memblokir beberapa rekening atas nama PT DSI sejak 16 Desember 2025. Rekening yang diblokir mencakup rekening escrow dan rekening operasional perusahaan, dengan total saldo mencapai Rp 2,65 miliar.

Dalam surat tersebut, PT DSI menyatakan bahwa status pemblokiran ini menghambat operasional perusahaan. “Status pemblokiran tersebut, secara langsung telah menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap penerimaan pembayaran dari Borrower, penyaluran dana kepada Lender, serta pembiayaan kewajiban operasional perusahaan,” jelas PT DSI.

PT DSI juga mengakui hanya mampu mengembalikan dana yang terlambat dibayarkan kepada lender sebesar Rp 450 miliar. Angka ini jauh di bawah total kewajiban yang belum dibayarkan, yakni sebesar Rp 1,47 triliun.

Pembayaran sisa kewajiban tersebut direncanakan berasal dari pelunasan kewajiban dari borrower yang berkinerja lancar, penjualan jaminan atau agunan dari borrower yang mengalami keterlambatan atau wanprestasi, serta aset perusahaan maupun aset lain. Namun, PT DSI menekankan bahwa estimasi nilai tersebut bersifat sementara.

“Nilai tersebut (Rp 450 miliar) merupakan estimasi sementara yang masih bergantung pada proses hukum, proses penjualan, dan perkembangan kondisi eksternal lainnya, dan tidak menutup kemungkinan untuk mengalami perubahan dalam pelaksanaannya,” demikian pernyataan PT DSI.

Hingga surat tersebut ditandatangani pada 27 Desember 2025, PT DSI telah mengembalikan dana lender sebesar Rp 2,99 triliun. Jumlah ini hampir mencapai 70 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada seluruh lender.

Mureks