Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 11,03 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax hingga 31 Desember 2025, pukul 16.20 WIB. Angka ini menunjukkan progres signifikan menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci bahwa mayoritas wajib pajak yang telah mengaktivasi Coretax adalah kelompok orang pribadi, mencapai 10.131.253 WP. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 814.932 WP, dan instansi pemerintah sebanyak 88.369 WP. Adapun dari kalangan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlahnya masih stabil di angka 221 WP.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
DJP sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa batas waktu aktivasi akun Coretax tidak berakhir pada 31 Desember 2025. Wajib pajak masih dapat melakukan aktivasi hingga waktu pelaporan SPT Tahunan.
Rosmauli menjelaskan, imbauan untuk segera mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada Coretax merupakan langkah mitigasi. Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan proses yang berpotensi terjadi pada periode laporan SPT Tahunan.
“Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” tegas Rosmauli.
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri. Panduan lengkap tersedia melalui situs web resmi DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi wajib pajak yang menghadapi kendala teknis, DJP mengimbau agar mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak secara bijak untuk mendapatkan pendampingan atau asistensi.
Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak dipastikan bebas biaya. Oleh karena itu, DJP meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Wajib pajak juga diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.






