Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keputusan mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 masih menunggu kepastian kondisi keuangan negara. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.
Purbaya menjelaskan, kebijakan kenaikan gaji ASN diperlakukan sama dengan kebijakan belanja pemerintah lainnya dan belum dapat diputuskan dalam waktu dekat. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang berdampak pada anggaran negara.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Tapi saya masih tunggu satu kuartal lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam Media Gathering di Kementerian Keuangan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Purbaya mengungkapkan, pemerintah perlu melihat terlebih dahulu arah penerimaan negara dan kondisi perekonomian secara lebih sinkron. Ia mengaku masih membutuhkan waktu setidaknya satu kuartal ke depan untuk memastikan bagaimana tren ekonomi dan pendapatan negara bergerak, dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Setelah gambaran tersebut lebih jelas, barulah pemerintah dapat mendiskusikan tahap berikutnya, termasuk berbagai kebijakan yang berpotensi berdampak pada peningkatan belanja pemerintah, salah satunya terkait gaji ASN.
Sebelumnya, Purbaya menerima kunjungan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kementerian Keuangan pada Senin, 29 Desember 2025. Pertemuan ini memicu spekulasi mengenai sinyal kenaikan gaji ASN pada tahun 2026.
Rini menyebut kedatangannya ke Kemenkeu membahas sejumlah pekerjaan rumah reformasi birokrasi, dengan fokus pada kebijakan lintas kementerian. Ia mengonfirmasi bahwa usulan kebijakan gaji ASN untuk tahun depan turut masuk dalam agenda pembahasan.
Meski demikian, Rini belum memerinci skema maupun besaran usulan gaji tersebut. Opsi penyesuaian gaji pokok dan tunjangan belum dibuka ke publik, menunggu hasil kajian lebih lanjut dari pemerintah.






