Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku di Indonesia mulai Jumat, 2 Januari 2026. Menanggapi pemberlakuan regulasi ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengambil langkah cepat untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengonfirmasi penandatanganan kedua Undang-undang tersebut oleh Presiden Prabowo pada 29 Desember 2025. “Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” ujar Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). Ia juga menegaskan bahwa kedua UU akan diterapkan secara bersamaan. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” tambahnya.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kesiapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan kesiapan institusinya. “Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang kepada wartawan pada Jumat (2/1).
Menurut Anang, Kejagung telah melakukan koordinasi intensif dengan Polri dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyatukan persepsi dalam penerapan aturan baru ini. Selain itu, jajaran Kejaksaan di daerah juga telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. “Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran implementasi, Kejagung juga telah menyiapkan pedoman teknis bagi para jaksa. “Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ungkap Anang. Mureks mencatat bahwa langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kendala di lapangan.
Polri Pastikan Implementasi di Seluruh Satuan Kerja
Senada dengan Kejagung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh satuan kerja di Korps Bhayangkara akan mempedomani aturan ini.
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo kepada wartawan pada Jumat (2/1).
Implementasi ini akan berlaku di seluruh lini penegakan hukum Polri, mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas. Trunoyudo menambahkan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahkan telah menyusun format administrasi penyidikan baru yang relevan dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana berdasarkan UU baru.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” imbuh Trunoyudo. Pantauan Mureks menunjukkan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam transisi hukum ini.





