Berita

Polri Bongkar 5 Kasus Sumber Daya Alam Sepanjang 2025, Selamatkan Rp 6 Triliun Kerugian Negara

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar sejumlah kasus tindak pidana terkait sumber daya alam sepanjang tahun 2025. Kasus-kasus ini meliputi tindak pidana migas, kehutanan, hingga pertambangan ilegal. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penanganan kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 6 triliun.

Kabareskrim Komjen Syahardiantono, dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025), memaparkan lima kasus sumber daya alam yang paling menonjol. Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kekayaan alam negara dan menindak praktik ilegal.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Lima Kasus Menonjol yang Dibongkar Polri

Berikut adalah rincian lima kasus sumber daya alam menonjol yang berhasil diungkap Polri:

  1. Kasus Pemuatan Batubara Ilegal: Kasus ini melibatkan pemuatan batubara menggunakan karung yang dimasukkan ke dalam 57 kontainer. Lokasi kejadian berada di area stockfile daerah Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5,2 triliun.

    Komjen Syahardiantono menegaskan, “Penyitaan 57 kontainer dengan isi 1.140 ton batubara.”

  2. Pertambangan Pasir Ilegal: Polri juga mengungkap kasus pertambangan pasir ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Pasir yang ditambang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin sah lainnya. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 245 miliar.

  3. Penyuntikan Gas LPG Subsidi: Kasus ketiga adalah penyuntikan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Praktik ilegal ini terjadi di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah, dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.

  4. Pengolahan Komoditas Zirkon Ilegal: Polri membongkar kasus pabrik yang menampung dan melakukan pengolahan komoditas Zirkon. Komoditas ini dibeli dari masyarakat di Kalimantan Tengah tanpa izin yang sah. Kerugian negara disinyalir sebesar Rp 12 miliar akibat aktivitas ilegal ini.

  5. Pertambangan Batu Galena Ilegal: Kasus kelima adalah pertambangan berupa batu galena atau batu hitam hasil penambangan ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo. Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 14 kontainer berisi batu hitam di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Priok.

    Syahardiantono menjelaskan, “Kerugian sekitar Rp 7 miliar.”

Mureks