Regional

Polres Gresik Tangkap Tiga Gangster Kampungan Usai Lakukan Kekerasan dan Perampasan di Dua Kecamatan

Polres Gresik berhasil membekuk tiga anggota komplotan gangster kampungan yang terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan dan perampasan di dua kecamatan berbeda dalam satu malam. Peristiwa brutal ini terjadi di Kecamatan Dukun dan Panceng pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, menyebabkan korban luka bacok dan kehilangan barang berharga.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama masyarakat yang memungkinkan para pelaku diamankan dalam waktu singkat. Menurut catatan Mureks, insiden bermula sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun.

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kronologi Aksi Kekerasan di Dua Lokasi

Sekitar 20 pelaku yang mengendarai 12 sepeda motor menyerang Eka Adi Pradana (22). Korban ditabrak dan dikeroyok. Salah satu pelaku, berinisial IPN, membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit.

Rombongan gangster tersebut kemudian melanjutkan aksinya ke Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang Ahmad Zaki Syariffudin di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban juga dikeroyok, pakaiannya dilucuti, dan sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, dirampas. “Kerugian ditaksir Rp10 juta,” kata AKBP Rovan.

Penangkapan Tersangka dan Pelaku Buron

Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan pengejaran intensif. Tiga tersangka berhasil ditangkap:

  • MS (18), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di rumahnya pada hari kejadian.
  • MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap di Dlanggu, Mojokerto, pada Rabu, 7 Januari 2026.
  • MK (21), warga Kecamatan Sidayu, diamankan di persawahan Desa Kepohagung, Plumpang, Tuban, pada Kamis, 8 Januari 2026.

“Ada satu tersangka yang mendapat tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” ungkap AKBP Rovan. Ia menambahkan, lima pelaku lain masih buron, dengan inisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD. Lima anak di bawah umur yang ikut dalam konvoi ditetapkan sebagai saksi dan menjalani pembinaan.

Motif dan Barang Bukti

Motif di balik aksi kekerasan ini adalah sweeping atau pembersihan wilayah, yang dipicu oleh perasaan diejek oleh korban. Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, empat unit ponsel, dan pakaian yang digunakan para pelaku.

Para tersangka kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman bagi mereka hingga 9 tahun penjara,” pungkas AKBP Rovan.

Mureks