Polisi berhasil mengungkap motif di balik teror bom yang menyasar 10 sekolah di Depok, Jawa Barat. Pelaku, seorang pria berinisial HRR (23), nekat mengirimkan ancaman tersebut karena kesal lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya.
Kasus ini bermula pada Selasa, 23 Desember 2025, ketika SMA Bintara Depok menerima surel ancaman bom. Surel tersebut kemudian diteruskan ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok, dan terungkap bahwa sembilan sekolah lain juga menerima ancaman serupa.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Penyelidikan polisi awalnya mengarah pada pemilik akun e-mail yang digunakan untuk mengirim ancaman, seorang wanita berinisial K. Namun, dalam pemeriksaan, K membantah keras telah mengirimkan surel tersebut. Penyelidikan pun bergeser dan mengarah kepada HRR, mantan pacar K.
HRR Ditangkap, Akui Gunakan AI untuk Cari Target
HRR akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengakuannya, HRR membeberkan bahwa ia mencari daftar sepuluh sekolah secara acak menggunakan kecerdasan buatan (AI) seperti Google GPT atau ChatGPT.
“Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya semacam AI dan Chat GPT, dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Jumat (26/12).
Kompol Made menegaskan bahwa fakta penyelidikan membuktikan HRR adalah pengirim email teror bom tersebut. “Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut,” tuturnya.
Catut Nama Mantan Pacar dan Motif Asmara
HRR juga mengakui menggunakan nama mantan kekasihnya, K, dalam surel ancaman tersebut. Polisi menyebut, K kerap mendapat teror dari HRR setelah hubungan mereka kandas.
“Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K. Jadi itu yang ingin saya sampaikan,” jelas Kompol Made.
Motif utama HRR melakukan peneroran ini adalah rasa kecewa mendalam. Ia merasa lamarannya kepada K, yang terjalin sejak berpacaran pada tahun 2022, ditolak oleh keluarga besar K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa,” tambah Kompol Made Gede Oka Utama.
Tidak hanya teror bom, HRR juga diketahui kerap meneror dan mengancam K hingga ke kampusnya setelah lamarannya ditolak.
Terancam Hukuman Penjara
Saat ini, HRR ditahan di Polres Metro Depok. Ia dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.






