Pemerintah mulai menyalurkan kompensasi kepada para pengemudi angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Puncak, Bogor, yang dilarang beroperasi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pembagian uang kompensasi ini disambut suka cita oleh para sopir yang terdampak.
Salah satu titik penyaluran kompensasi dilakukan di sekitar Simpang Gadog pada Sabtu, 27 Desember 2025. Suminta (60), seorang sopir angkot, menjadi salah satu penerima. Ia mengaku tidak beroperasi selama empat hari untuk mendapatkan tiket kompensasi tersebut.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Empat hari yang kemarin, dua hari nanti (dilarang beroperasi). Tahun Baru tanggal 31 sampai tanggal 1,” ujar Suminta kepada wartawan pada hari yang sama. Ia menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu secara tunai.
Suminta mengungkapkan rasa senangnya karena selama larangan beroperasi, ia tidak memiliki pemasukan. “Narik juga kan macet begitu, jadi minta bantuan saja,” bebernya. Ia berharap rekan-rekan sopir lainnya dapat mematuhi aturan pemerintah. “Kalau bisa mah jangan (bandel). Kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.
Untuk mendapatkan kompensasi, Suminta telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengisi data diri dan identitas pada formulir yang disediakan. Ia juga sempat mengantre selama satu jam.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memang telah menetapkan larangan operasional angkutan kota di sejumlah wilayah, termasuk Jalan Raya Puncak, Bogor, selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku selama empat hari.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, pada Sabtu (20/12), menjelaskan, “Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari.”
Selama penghentian operasional, pengemudi angkot akan mendapatkan insentif. Bayu merinci besaran insentif yang diberikan adalah Rp200 ribu per hari. “Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” ucapnya, merujuk pada pembagian insentif untuk setiap unit angkot yang terdampak.
Tiga trayek angkot yang operasionalnya dihentikan sementara adalah 02A, 02B, dan 02C, dengan total 750 kendaraan. Bayu menambahkan bahwa penerimaan insentif akan dilakukan melalui transfer setelah diverifikasi oleh KKSU.






