Petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (23) di ruas Tol Jagorawi Km 21, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 05 Januari 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah DP kedapatan mengemudikan mobil Toyota Fortuner yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Modifikasi Tangki dan Penemuan Ratusan Liter Solar
Kompol Ahmad Jajuli, Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, mengungkapkan bahwa pelaku telah memodifikasi bagian bagasi mobilnya dengan menambahkan tangki penampung solar. “Jadi dia di bagasi itu bikin tangki penampung solar. Sementara pelaku sama barang bukti saya amanin ke induk. Itu solarnya ada 400 liter,” jelas Kompol Jajuli pada Senin (5/1/2026).
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Dalam operasi penangkapan yang terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 23.30 WIB tersebut, polisi menemukan bukti-bukti lain yang menguatkan dugaan praktik penimbunan. Mureks mencatat bahwa petugas menemukan lebih dari 25 kode barang atau barcode yang digunakan untuk pengisian bahan bakar, serta 17 pasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu atau tidak sesuai dengan identitas asli mobil yang digunakan saat itu.
Kronologi Penangkapan di Tol Jagorawi
Penangkapan bermula saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli rutin di sekitar lokasi kejadian. Petugas mencurigai bau solar yang menyengat dari mobil Fortuner yang dikemudikan DP. Kecurigaan ini mendorong petugas untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
“Begitu anggota dilihatin dan mobil berhenti, disamperin sama anggota,” tutur Kompol Jajuli, menjelaskan momen penemuan praktik ilegal tersebut. Setelah diperiksa, terungkaplah modifikasi tangki kotak yang diletakkan di bagasi mobil, disesuaikan dengan ruang yang tersedia.
Pelaku diduga menggunakan modus operandi berkeliling ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi solar bersubsidi, kemudian memindahkannya ke tangki modifikasi tersebut menggunakan paralon. Praktik ini memungkinkan pelaku mengumpulkan solar dalam jumlah besar, yang kemudian diduga akan dijual kembali dengan harga non-subsidi atau disalurkan ke industri.






