Kepolisian Resor Metro Depok telah menetapkan RA (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Akibat kekerasan tersebut, korban harus menjalani operasi mata di Depok, Jawa Barat. Pasangan suami istri ini diketahui baru dua bulan mengarungi bahtera rumah tangga.
“Ya betul mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini mereka baru menginjak perkawinan yang kedua (bulan),” ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Pemicu Penganiayaan: Ponsel dan Game Online
AKP Made Budi menjelaskan, pemicu penganiayaan ini bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. RA disebut ingin meminjam ponsel milik istrinya untuk bermain game online, namun tidak diizinkan oleh korban.
“Penyebab awal memang pelaku dan korban ini dikategorikan pasutri, pasangan suami istri yang masih muda. Kemudian dikarenakan cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya namun tidak diperkenankan sehingga merasa marah,” jelas Made Budi.
Kekerasan Bertubi-tubi hingga Mata Korban Terluka
Setelah merasa marah, RA kemudian melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap istrinya. Salah satu tindakan fatal adalah melempar ponsel ke arah wajah korban, yang mengenai mata kiri istrinya.
“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku meminjam handphone milik korban dengan maksud untuk memainkan sebuah game, game online,” bebernya.
“Pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone miliknya ke arah wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri korban. Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” lanjut Made Budi.
Tidak hanya itu, pelaku juga diketahui melakukan kekerasan fisik lainnya. RA memukul wajah korban menggunakan tangan, serta menginjak paha korban sebanyak dua kali. Beberapa pukulan ringan juga dilayangkan ke arah wajah korban.
“Ya diketahui ada kekerasan fisik lainnya yaitu dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah. Kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, kemudian serta ada beberapa pukulan ringan lainnya ke arah wajah,” pungkas Made Budi.






