Polisi berhasil menangkap seorang remaja berinisial AH (15) yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap pacarnya di sebuah kebun di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pelaku dan korban diketahui masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Korban ditemukan dalam kondisi hamil.
Mayat korban pertama kali ditemukan pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Tidak butuh waktu lama, AH kemudian ditangkap di rumah kakak kandungnya pada hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, hanya beberapa jam setelah penemuan jasad.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H Manullang, menegaskan kecepatan penanganan kasus ini. “Dengan kemampuan personel Sat Reskrim dan insting penyelidikan di lapangan, dan dalam hitungan jam tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi untuk penjahat,” ujar AKP H Manullang pada Senin, 29 Desember 2025.
Terungkapnya motif pembunuhan ini berawal dari permintaan korban kepada pelaku. Korban, yang sedang hamil, meminta uang kepada AH untuk menggugurkan kandungannya.
“Korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat untuk menggugurkan kehamilan korban,” jelas AKP H Manullang.
Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik dan menusuknya menggunakan pisau. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana atau pembunuhan.






