Nasional

Polisi Tangkap Emak-emak Penipu Travel Umrah Fiktif, Kerugian Capai Rp 200 Juta di Lampung Utara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang wanita berinisial JW (49) atas dugaan penipuan berkedok biro perjalanan umrah fiktif. Pelaku yang diketahui bernama Junila Wati, warga Desa Mulyo Rejo, Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap pada Selasa, 23 Desember 2025. Penipuan ini diperkirakan telah merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban, Hasna, melaporkan dugaan penipuan pada Rabu, 15 Mei 2024. Hasna melaporkan kejadian tersebut di Tanjung Asri, Desa Kali Balangan, Abung Selatan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Jadi awalnya korban ditawarkan oleh tetangganya untuk mengikuti travel umroh PT Hijrah Berkah Juni Wisata dengan biaya tarif Rp 30 juta yang mana tarif dicicil sebelum keberangkatan,” kata AKP Apfryyadi Pratama.

Korban Hasna kemudian mencicil pembayaran sebesar Rp 21,9 juta pada 15 Mei 2024. Setelah itu, Hasna juga sempat mengikuti kegiatan manasik haji di Swisbell pada 26 Juni 2024. Namun, janji keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi.

“Korban dijanjikan pemberangkatan pada 27 Juli 2024, namun pada saat itu korban diputuskan secara sepihak dengan alasan tidak masuk akal,” ujar AKP Apfryyadi. Pelaku kemudian kembali menjanjikan keberangkatan pada 15 Agustus 2024, namun lagi-lagi dibatalkan secara sepihak.

Merasa ditipu, korban Hasna kemudian meminta uangnya kembali. “Korban meminta uang kembali tetapi sampai sekarang uang tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian Rp 21,9 juta dan melapor ke Polisi,” tutur AKP Apfryyadi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Junila Wati sebagai saksi. Namun, pelaku tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali. “Pelaku sebelumnya di panggil sebagai saksi 2 kali, kemudian dikeluarkan surat perintah membawa saksi dan pelaku di jemput dari kediamannya. Pelaku dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Apfryyadi.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa biro perjalanan umrah yang dijalankan pelaku, PT Hijrah Berkah Juni Wisata, tidak terdaftar di kementerian atau fiktif. Selain itu, polisi juga menemukan adanya 10 laporan polisi lain dengan modus penipuan serupa yang melibatkan Junila Wati.

“Diperkirakan kerugian para korban mencapai 200 juta. Namun, ini juga masih kami dalami,” tambah AKP Apfryyadi. Atas perbuatannya, Junila Wati dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Mureks