Polda Metro Jaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat Jakarta, termasuk pengelola objek wisata dan hotel, untuk tidak menyalakan kembang api saat perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di Sumatera.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan tersebut kepada importir dan pedagang kembang api. Ia menekankan pentingnya merayakan tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermakna.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” kata Kombes Budi kepada wartawan pada Minggu (28/12).
Selain itu, Kombes Budi juga menyebut bahwa imbauan serupa ditujukan kepada Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta seluruh objek wisata yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Imbauan termasuk kepada PHRI dan objek wisata ya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan menyalakan kembang api. Meskipun edaran tersebut ditujukan untuk instansi terkait, kepolisian akan tetap memberikan pendampingan dalam penegakannya.
“Penegakkan surat edaran Gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” ucap Kombes Budi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menjelaskan bahwa surat edaran larangan menyalakan kembang api memang ditujukan kepada instansi resmi dan pihak penyelenggara acara. Namun, ia mengakui adanya keterbatasan dalam mengawasi masyarakat secara individu.
“Kembang api yang kita edarkan kepada memang instansi, tapi kan kita juga enggak bisa melarang masyarakat,” ujar Rano di Kantor PAM Jaya, Jakarta Timur, Minggu (28/12).
Rano melanjutkan, “Tentu enggak mungkin kita bisa memeriksa masyarakat yang ada di Monas atau ada di mana untuk tidak menyalakan kembang api.” Oleh karena itu, keputusan untuk tidak menyalakan kembang api bagi masyarakat umum dikembalikan kepada kesadaran pribadi masing-masing.






