Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap 4.271 Laporan Kejahatan Siber Sepanjang 2025, Penipuan Online Terbanyak

Polda Metro Jaya mencatat total 4.271 laporan kasus kejahatan siber sepanjang tahun 2025. Dari ribuan laporan tersebut, penipuan daring atau scamming menjadi jenis kejahatan yang paling mendominasi.

Direktur Reserse Siber (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengungkapkan data tersebut dalam rilis akhir tahun di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12/2025).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Dominasi Penipuan Online dan Akses Ilegal

“Dimulai pada tahun 2025, jumlah laporan polisi yang masuk sebanyak 4.271 laporan,” ujar Kombes Roberto.

Dari total laporan tersebut, sebanyak 2.727 laporan ditangani langsung oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, sementara 1.544 laporan lainnya dilimpahkan ke polres jajaran untuk penanganan lebih lanjut.

Kombes Roberto menjelaskan, penipuan online menduduki peringkat teratas dalam jenis kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat. “Kemudian dari hal tersebut, kami sudah bagi, bahwa dominasi laporan polisi tersebut ada 1.151 laporan polisi oleh penipuan online atau yang kita katakan sebagai scam,” katanya.

Selain penipuan online, kejahatan illegal access juga menempati posisi signifikan dengan 1.011 laporan. Jenis kejahatan siber lainnya yang dilaporkan meliputi:

  • Pengancaman dan pemerasan: 424 laporan
  • Pencemaran nama baik perorangan: 333 laporan
  • Manipulasi dokumen elektronik: 199 laporan
  • Pornografi online: 154 laporan

Kasus Menonjol dan Kerugian Triliunan Rupiah

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap beberapa kasus penipuan online menonjol. Salah satunya adalah investasi fiktif yang mencatut nama perusahaan ternama.

“Ini yang sering terjadi dengan menggunakan nama-nama perusahaan yang memang sudah dikenal oleh masyarakat,” terang Kombes Roberto.

Ia menambahkan, “Kemarin salah satunya menggunakan logo dan nama dengan kata-kata ‘JP Morgan’. Kerugiannya mencapai Rp 2 miliar dan melibatkan jaringan pelaku antarnegara yang sudah kami tangkap serta telah masuk proses persidangan.”

Kasus lain yang berhasil diungkap adalah penipuan online dengan modus proyek fiktif yang mengatasnamakan Kementerian Sosial Republik Indonesia. “Kemudian penipuan online yang mengatasnamakan Kementerian Sosial Republik Indonesia, di mana para korban mengalami kerugian mencapai Rp 900 juta,” jelas Kombes Roberto.

Secara keseluruhan, total kerugian yang dialami korban dari seluruh tindak pidana siber sepanjang 2025 mencapai angka fantastis, yaitu Rp 4,3 triliun. Khusus untuk kasus penipuan online, nilai kerugian tercatat sebesar Rp 929 miliar.

Meskipun demikian, Polda Metro Jaya berhasil mengembalikan sebagian dana korban melalui mekanisme restitusi dengan total Rp 352 miliar. Dalam upaya penegakan hukum, sebanyak 122 tersangka telah diproses.

“Jumlah tersangka selama setahun yang sudah kami lakukan proses penegakan hukum sebanyak 122 tersangka,” pungkas Kombes Roberto.

Mureks