Berita

Polda Metro Jaya Tegaskan: “Seluruh Penegak Hukum Sifatnya Equal” di KUHP Baru, Ini Penjelasannya

Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menegaskan bahwa seluruh penegak hukum memiliki kedudukan yang setara, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Penegasan ini disampaikan dalam rapat koordinasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang melibatkan satuan reserse kriminal (satreskrim) jajaran Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten pada Rabu (7/1/2026).

Polri sebagai Penyidik Utama dan Kesetaraan Penegak Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan posisi Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru. “Tadi disampaikan oleh narasumber bahwa seluruh penegak hukum sifatnya adalah equal (setara). Jadi tadi yang ditanyakan apa, subordinasi dan lain-lain tadi sudah disampaikan oleh para narasumber ya,” kata Iman kepada wartawan seusai acara di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Menurut pantauan Mureks, rapat koordinasi tersebut lebih banyak membahas aspek teknis guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum berjalan lebih cepat dan transparan. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih mudah mengakses perkembangan penegakan hukum.

“Tadi kami lebih banyak membahas hal teknis agar pelaksanaan penegakan hukum ini lebih cepat, kemudian lebih mudah, masyarakat juga lebih transparan untuk mengakses perkembangan penegakan hukumnya,” ucap Iman.

Forum Koordinasi Lintas Lembaga

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi ini, Iman menjelaskan bahwa penyidik Polda dan kejaksaan akan membentuk forum koordinasi. Forum ini diharapkan dapat membangun sistem komunikasi dan koordinasi lintas Criminal Justice System (CJS).

“Sementara ini, untuk forum yang kami bangun itu adalah dalam bentuk koordinasi antara penyidik dengan kejaksaan. Harapannya nanti ke depan juga kami akan membangun satu apa, sistem komunikasi atau koordinasi lintas CJS,” jelasnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta guru besar hukum pidana Universitas Indonesia Topo Santoso.

Penjelasan Menteri Hukum tentang Penyidik Utama

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menjelaskan bahwa penempatan penyidik Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bertujuan untuk membentuk sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).

“Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?” kata Supratman.

Supratman menambahkan, ada sejumlah tindak pidana di KUHAP yang juga ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh karena itu, koordinasi dengan penyidik Polri menjadi krusial.

“Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” tegasnya.

Mureks