Lifestyle

Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Dugaan Perselingkuhan Insanul Fahmi dan Inara Rusli

Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Laporan tersebut diajukan oleh Wardatina Mawa, istri Insanul Fahmi, dan tercatat dengan nomor LP B/6542/XI/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada 22 November 2025.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Penyelidikan dan Bukti yang Dikantongi

“Untuk dilaksanakan gelar, untuk apakah cukup atau tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke penyidikan. Jadi mohon waktu kepada rekan-rekan, nanti hasil gelar akan kami sampaikan lebih lanjut setelah gelar dilaksanakan,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (27/12/2025).

Selain memeriksa para saksi, penyelidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Klarifikasi dilakukan terhadap manajemen salah satu hotel di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Koordinasi dan klarifikasi juga telah dilakukan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan.

Reonald menjelaskan, pemeriksaan saksi yang semula dijadwalkan pada 26 Desember 2025 telah dimajukan menjadi 24 Desember 2025. Hal ini menjadi bagian dari upaya penyelidik untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.

“Kalau penyelidik sudah mengajukan ke gelar, nanti akan diuji. Apakah alat bukti yang sudah didapatkan penyelidik itu cukup untuk dinaikkan ke penyidikan atau tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika hasil gelar perkara menunjukkan alat bukti tidak mencukupi, kasus tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, apabila bukti dinilai cukup, laporan pelapor akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Mengenai pertanyaan apakah penyelidik telah mengantongi minimal dua alat bukti, Reonald menyebut hal tersebut akan diuji dalam gelar perkara. Namun, ia mengindikasikan bahwa penyelidik saat ini diduga telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Adapun barang bukti yang telah diserahkan kepada penyelidik meliputi:

  • Satu lembar fotokopi kutipan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
  • Satu buah flashdisk berisi tujuh rekaman video CCTV.
  • Fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga berinisial IF.
  • Sejumlah bundel tangkapan layar pesan langsung (Direct Message) Instagram antara pihak-pihak terkait.
  • Surat pernyataan dari KUA Hamparan Perak yang menyatakan pernikahan antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa tercatat secara resmi.

Latar Belakang Laporan Dugaan Perselingkuhan

Kasus ini pertama kali mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan hubungan keduanya.

Mureks