Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebutkan Inara Rusli telah mencabut laporan polisi terhadap Insanul Fahmi (IF). Hingga Minggu (28/12/2025), pihak kepolisian menegaskan belum menerima informasi resmi terkait pencabutan laporan maupun upaya Restorative Justice (RJ) dari kedua belah pihak.
Kasus ini bermula dari laporan Inara Rusli yang menuding Insanul Fahmi melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pokok perkara diduga berkaitan dengan dokumen yang diserahkan Insanul Fahmi kepada Inara saat keduanya menjalin hubungan, di mana Insanul Fahmi disebut berstatus lajang atau single, yang belakangan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Menanggapi isu pencabutan laporan yang beredar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari penyelidik. “Sampai saat ini kami belum dapat informasi dari penyelidik, dari kawan-kawan penyelidik, tentang adanya surat permohonan atau apapun itu untuk masalah pencabutan ataupun RJ (Restorative Justice) dari salah satu pihak. Tapi yang namanya berperkara, pasti dari kawan-kawan penyelidik juga akan membuka ruang yang seluas-luasnya untuk kedua belah pihak,” kata Reonald di kantornya, Sabtu (27/12/2025).
Reonald menambahkan, kepolisian tetap mengedepankan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak dalam perkara tersebut. “Karena, memang penyelesaian perkara yang paling baik itu adalah win-win solution. Yaitu RJ, Restorative Justice. Saya kira itu yang bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
CCTV dan Ranah Privasi
Dalam kesempatan yang sama, Reonald juga merespons pertanyaan wartawan mengenai siapa yang menyerahkan dan pengakses rekaman CCTV yang disebut-sebut menjadi bukti dugaan perselingkuhan antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Namun, kepolisian menyebut hal tersebut sebagai ranah privasi dan tidak dapat disampaikan ke publik.
“Mungkin mohon maaf kami tidak bisa sampaikan di sini. Dan apalagi masih dalam penanganan penyelidikan,” beber Reonald.
Ia menegaskan, pembuktian terkait alat bukti akan disampaikan secara resmi apabila perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Penanganan Perkara Terpisah
Terkait dugaan keterkaitan dengan perkara lain yang ditangani Bareskrim Polri, termasuk keberadaan tujuh video dan saksi kunci bernama Viola, Reonald menegaskan bahwa masing-masing perkara ditangani secara terpisah. “Yang perkara di Bareskrim biarkan berjalan, perkara di sini juga biar berjalan. Jadi nanti kita sama-sama lihat mana yang terbukti tindak pidananya. Ya, karena tidak bisa dicampur-campur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah Wardatina Mawa melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya, Insanul Fahmi, dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya. Dugaan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim memperlihatkan kebersamaan keduanya. Namun, pihak Insanul Fahmi melakukan perlawanan hukum dengan mengangkat isu illegal access terkait penyebaran video CCTV, menuding rekaman pribadi itu diperoleh secara tidak sah dan diduga diperjualbelikan ke media.






