Berita

Polda Metro Jaya Pastikan Pemeriksaan Richard Lee Dilanjutkan 19 Januari 2026 Setelah Sempat Terhenti

Penyidikan terhadap dr. Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih terus bergulir. Setelah sempat terhenti karena alasan kesehatan, pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026.

Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi jadwal lanjutan ini kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026). “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ujar Reonald.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Pemeriksaan lanjutan ini tidak memerlukan surat panggilan baru, mengingat ini adalah kelanjutan dari sesi sebelumnya yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, Richard Lee baru menjawab hingga pertanyaan ke-73 sebelum mengeluh sakit.

Penyidik berencana mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Richard Lee. “Masih melanjutkan pertanyaan ke 74-85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.

Catatan Mureks menunjukkan, penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus ini bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024, yang terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Kombes Reonald Simanjuntak sebelumnya juga telah membenarkan status tersangka Richard Lee pada Selasa (6/1/2026). “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” pungkasnya.

Mureks